Selain BPRK dari MK, KPU Babel Ingatkan Caleg Terpilih DPRD Babel Sampaikan LHKPN
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Davitri membenarkan bahwa caleg terpilih harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara
Selain BPRK dari MK, KPU Babel Ingatkan Caleg Terpilih DPRD Babel Sampaikan LHKPN
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Davitri membenarkan bahwa caleg terpilih harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak, pelantikan para celeg terancam ditunda.
Sejauh ini, kata Davitri, informasi yang ia peroleh dari jajarannya menyebutkan bahwa seluruh 45 caleg terpilih DPRD Babel telah menyampaikan LHKPN mereka.
"Calon-calon terpilih itu sudah menyampaikan semua. Dan kami sudah bersurat kepada parpol untuk mengingatkan ini. Informasi yang disampaikan sudah semua, tetapi akan kami cek lagi. Kalau belum menyampaikan, pelantikannya akan ditunda," kata Davitri, Jumat (5/7/2019)
Davitri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari Mahkaham Konstititusi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Surat ini diperlukan terkait rencana penetapan caleg terpilih sekaligus penetapan kursi di tingkat DPRD Babel yang akan dilakukan KPU Babel.
"Kami tengah menunggu surat itu. Setelah kami terima surat itu, bagi yang tidak ada gugatan di tingkat masing-masing, kabupaten kota maupun provinsi, kami bisa menetapkan paling lama tiga hari setelah diterimanya " kata dia.
Ia menyebut, sampai hari ini memang tidak ada gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif tingkat Provinsi Babel yang dilayangkan peserta pemilu ke MK. Meski demikian, surat MK tetap ditunggu karena ia menjadi dasar penetapan.
"Ketika BRPK itu sudah dikeluarkan, kami akan tetapkan untuk yang tidak ada perkara di MK. Untuk (tingkat) provinsi kan, sejauh ini yang kami informasikan, itu tidak ada (yang berperkara di MK. Karena surat ini dasar penetapan sesuai edaran KPU, maka kami menunggu itu," ucapnya.
Tunggu Surat BPRK dari MK
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat dari Mahkaham Konstititusi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Mulkan Gugup Saat Pistol di Tangannya Meledak, Tiga Peluru Ditembakkan Hanya Satu Kena |
![]() |
---|
Pria ini Syok Lihat Wanita Berbalut Handuk di Kamar, Lempar Bantal Mengusirnya: Ngapain di Sini? |
![]() |
---|
Pria Sungailiat yang Tewas Gantung Diri Sempat Menghilang Setelah Kehamilan Adik Ipar Terbongkar |
![]() |
---|
Usai Jelekkan Indonesia Konten YouTube Dayana Banjir Dislike, Penulis Ini Minta Setop Cyber Bullying |
![]() |
---|
Hubungan Intim Cuma 1 Kali Sebulan, Suami ketakutan Istrinya Kerap Asah Pisau di Tempat Tidur |
![]() |
---|