Berita Pangkalpinang
Kejati Babel Hentikan Kasus Korupsi RTH, Ini Alasannya
Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan Ruang Tata Hijau (RTH) di lingkungan Kelurahan Jerambah Gantung dihentikan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan lahan kawasan Ruang Tata Hijau (RTH) di lingkungan Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang yang pernah ditangani pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) kini perkara itu justru dihentikan.
"Untuk perkara RTH itu sudah kita hentikan karena unsur melanggar hukumnya tidak cukup," ungkap Kepala Kejati Babel, Aditia Warman SH MH di sela-sela giat konferensi pers di gedung kantor Kejati Babel, Selasa (8/7/2019) saat itu ia didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Edi Ermawan, Kasi Penyidik (Kasidik) Pidsus, Hermawan & Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland.
Ditegaskanya terkait penghentian penyidikan perkara kasus RTH ini pihaknya akan memberikan kepastian hukum kepada pihak tersangka dalam hal pemenuhan hak sebagai warga negara Indonesia yang memang dilindungi dalam hukum.
Kembali disinggung oleh wartawan soal alasan pihak Kejati Babel menghentikan perkara korupsi kawasan RTH di lingkungan Jerambah Gantung, Pangkalpinang. Kajati Babel (Aditia Warman) menjawab jika penghentian penyidikan perkara tersebut lantaran tidak cukup mengandung unsur pelanggaran hukum.
Dalam berita yang pernah dilansir bangkapos.com sebelumnya dalam kasus ini Efendi selaku mantan Lurah Selindung sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.
Bahkan kediaman Efendi yang terletak di kawasan Selindung, Pangkalpinang sempat digeledah oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel termasuk kantor Lurah Selindung.
(Bangka Pos/Ryan A Prakasa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/konferensi-pers-kejati-babel.jpg)