Berita Pangkalpinang
Sarat Kepentingan, Pansus RZWP3K Lebih Berhati-Hati Dalam Zonasi Wilayah Tambang
DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali menyelenggarakan rapat terkait perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
BANGKAPOS.COM-- DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali menyelenggarakan rapat terkait perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang bertempat di ruang badan anggaran kantor DPRD Provinsi Babel.
Saat ditanyakan perihal penyelesaian perda RZWP3K ini, Ketua pansus RZWP3K Adet Mastur mengatakan jika untuk sampai ke tahap finalisasi masih cukup lama, karena sebelum mencapai tahap itu terlebih dahulu harus ada kesepakatan-kesepakatan antara pansus, pokja, dan kabupaten/kota se-Provinsi Babel.
Hal ini dikarenakan agar ada sinkronisasi antara kabupaten dengan provinsi, sinkronisasi pertama adalah memyangkut rencana tata ruang wilayah (RTRW), karena jika berbicara kewenangan, maka kewenangan RTRW ad di kabupaten/kota.
Terkait penempatan zona tambang, Adet mengatakan jika banyaj sekali kepentingan di zona ini, dan pro kontranya sangat luar biasa. Sehingga ia berharap untuk menetapkan zona ini harus ada data yang konkrit yang harus disampaikan kepada pansus.
"Apakah mereka menetapkan zona tambang melalui eksplorasi apakah disitu daerah pertambangan atau tidak, jangan sampai kita menetapkan zona tambang tetapi tidak mempunyai potensi," jelas Adet, Selasa (9/7/2019) saat ditemui seusai rapat.
Oleh karena itu ia mengatakan perlu kehati-hatian dalam pembahasan zona tambang, sedangkan untuk zona yang lain ia mengatakan tidak ada masalah. (Bangkapos.com/Muhammad Rizki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/perda-rzwp3k.jpg)