Sabtu, 11 April 2026

Berita Bangka Barat

Sahkan Tiga Perda di Paripurna, Ini yang Diinginkan DPRD Bangka Barat

Tiga raperda yang resmi disahkan menjadi perda yakni Perda Pengelolaan Zakat, Perda IMB dan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.

Penulis: Hendra | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Hendra
DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna pengesahan tiga perda yakni perda pengelolaan zakat, perda pengelolaan cagar budaya dan perda IMB di ruang rapat Paripurna DPRD Bangka Barat, Kamis (11/7/2019) 

BANGKAPOS.COM-- DPRD Kabupaten Bangka Barat akhirnya sepakat mengesahkan tiga rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kamis (11/7/2019).

Tiga raperda yang resmi disahkan menjadi perda yakni Perda Pengelolaan Zakat, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.

Ketua DPRD Bangka Barat, Samsir kepada bangkapos.com, menjelaskan bahwa dengan disahkannya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah diharapkan dapat membantu kinerja pemerintah daerah.

Khususnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ada tiga perda yang kita sahkan. Dari 3 perda ini pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” kata Samsir.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, para anggota DPRD Bangka Barat, Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat beserta SKPD terkait. (Bangkapos.com/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved