Berita Bangka Barat
Sahkan Tiga Perda di Paripurna, Ini yang Diinginkan DPRD Bangka Barat
Tiga raperda yang resmi disahkan menjadi perda yakni Perda Pengelolaan Zakat, Perda IMB dan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.
Penulis: Hendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM-- DPRD Kabupaten Bangka Barat akhirnya sepakat mengesahkan tiga rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kamis (11/7/2019).
Tiga raperda yang resmi disahkan menjadi perda yakni Perda Pengelolaan Zakat, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua DPRD Bangka Barat, Samsir kepada bangkapos.com, menjelaskan bahwa dengan disahkannya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah diharapkan dapat membantu kinerja pemerintah daerah.
Khususnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ada tiga perda yang kita sahkan. Dari 3 perda ini pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” kata Samsir.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, para anggota DPRD Bangka Barat, Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat beserta SKPD terkait. (Bangkapos.com/Hendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rapat-paripurna-babar.jpg)