Kriminal
Miliki Sabu-Sabu Seberat 4,48 Gram, Hendri Harus Jalani Penjara 4,6 Tahun
Terdakwa Hendri alias Pakle divonis 4,6 tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,48 gram di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

BANGKAPOS.COM-- Terdakwa Hendri alias Pakle divonis 4,6 tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,48 gram di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (16/7).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan.
Namun majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Hakin Sri Endang Amperawati Ningsih memutuskan terdakwa Hendri dengan hukuman 4,6 tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider dua bulan.
Terdakwa Hendri sendiri ditangkap oleh anggota kepolisian pada 22 Februari 2019 pukul 20.00 di Jalan M Saleh Zainuddin Kelurahan Air Salem Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan yaitu satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,48 gram, satu buah amplop dan satu unit handphone samsung. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan, Nico Diringkus Polisi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Kerugian Capai Rp 100 Juta Lebih, Komplotan Pembobol Konter Wendi Gasak Puluhan Handphone dan Uang |
![]() |
---|
Keberadaan Nahkoda dan Pemilik 5 Ton Solar Ilegal Tangkapan Satpolair Polres Basel Masih Misterius |
![]() |
---|
Lihat Posisi Anak Tirinya Tertidur, AA Nekat Berbuat Cabul |
![]() |
---|
'Nyanyian' Dahlan Seret Udin Pencuri HP ke Sel Tahanan |
![]() |
---|