Terbukti Miliki Sabu 0,37 Restu Jalani Hukuman Lima Tahun Penjara
Terdakwa Restu Aji Saputra divonis Lima tahun penjara usai terbukti miliki Narkotika

Terbukti Miliki Sabu 0,37 Restu Jalani Hukuman Lima Tahun PenjaraB
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Terdakwa Restu Aji Saputra divonis Lima tahun penjara usai terbukti miliki Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram, Kamis (18/7).
Putusan ini diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang yang diketuai Hakim Sri Endang Amperawati Ningsih.
Putusan ini lebih ringan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Restu Enam tahun penjara, denda Rp 1 Miliiar dan subsider dua bulan.
Sementara itu, Hakim usai mendengarkan permohonan keringanan hukuman dari terdakwa memutuskan hukuman lima tahun, denda Rp 1 Miliiar dan subsider tiga bulan.
Terdakwa Restu ditangkap pada Sabtu (02/03/3019) sekitar pukul 22.30 di Jalan Kampung Melayu, Kel air kepala tujuh, Kec Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Barang bukti yaitu tiga paket Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit Handphone, Satu lembar kertas timah rokok dan satu kotak rokok. (Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy).
Ari Ashkara Diduga Selundupkan Harley di Pesawat Garuda Terancam Penjara & Denda hingga Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
11 Tempat Ini Ternyata Tak Bisa Terlihat di Google Earth, Ada Kota Rahasia hingga Penjara |
![]() |
---|
Jangan Sampai Barang Bukti Disalahgunakan, Kejari Bangka Tengah Musnahkan 77,52 Gram Narkoba |
![]() |
---|
Gara-gara Bedak Ketiak, Gadis Indonesia Ini dan Teman-temanya Ditahan 14 Jam di Singapura |
![]() |
---|
Pelaku Sodomi Divonis Hakim 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|