Bolehkah Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal dan Kurban untuk Orang Lain yang Tak Dikenal?
Penyembelihan hewan kurban, dilakukan oleh Nabi Ibrahim saat turun perintah menyembelih anaknya, Ismail.
Penulis: Alza Munzi | Editor: Alza Munzi
BANGKAPOS.COM - Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban.
Pada hari raya itu, bagi yang mampu akan berkurban hewan sesuai dengan tuntunan Islam.
Penyembelihan hewan kurban, dilakukan oleh Nabi Ibrahim saat turun perintah menyembelih anaknya, Ismail.
Kemudian Allah SWT menggantinya dengan domba.
Hari Raya Idul Adha, juga momentum umat Islam melaksanakan ibadah haji.
Sehingga Idul Adha kerap disebut hari raya Haji.
Kemudian, untuk penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan bolehkah untuk orang yang sudah meninggal?
"Boleh, Hadisnya ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221," kata Ustaz Adi Hidayat.
Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan,
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."
Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.
Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.
Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing berkurban satu sapi.
Ustaz Adi Hidayat jika ada kemampuan boleh dan sah saja.
Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.