Kriminal
'Nyanyian' Dahlan Seret Udin Pencuri HP ke Sel Tahanan
Wahyudin alias Udin (47), harus diringkus tim Rajawali Polsek Toboali, atas tuduhan pencurian telepon genggam.
BANGKAPOS.COM-- Wahyudin alias Udin (47), harus diringkus tim Rajawali Polsek Toboali, atas tuduhan pencurian telepon genggam.
Kasus dugaan tersebut dilaporkan Abing Ngisti (19) warga Kelurahan Teladan, yang sebelumnya mengaku telah kehilangan sebuah Hp ke Polsek Toboali.
Udin dicokok Tim Rajawali Polsek Toboali pimpinan Ipda Rio Tarigan, di jalan jenderal Sudirman, Tikung Maut, Toboali, Minggu (21/7/2019).
Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Rusnoto, mengatakan pelaku ditangkap karena diduga kuat mencuri Handphone Xiaomi MI A1 dan kemudian menjualnya kepada Dahlan.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Toboali Iptu Yandrie C Akip, memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
"Dari pengakuan Dahlan, bahwa HP tersebut dibeli dari pelaku Udin dengan harga Rp 800 ribu. Mendapat keterangan tersebut, Tim Rajawali mencari keberadaan Wahyudin dan berhasil ditangkap, hari Minggu kemarin," jelas Rusnoto, Rabu (24/7/2019). (Bangkapos.com/Anthoni)
Ibu Histeris Pergoki Suami Perkosa Anak, Polisi Tembak Kaki Pelaku |
![]() |
---|
INGAT Siswi SMP yang Bunuh Bocah Tetangganya Sendiri Itu? Begini Kabar Terbarunya |
![]() |
---|
Pengakuan Gilang Bungkus Soal Fetish Kain Jarik, Dari Kecil Miliki Kelainan |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun di Bandung Dibunuh Ayah Tirinya, Motif Pembunuhan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Dipanggil Tak Menyahut, Mekel Kaget Saat Dobrak Pintu Rumah Temukan Jasad Ayahnya Sudah Membusuk |
![]() |
---|