Terkuak Identitas Pengemudi Mobil yang Seret Polantas Sampai 100 Meter, Polisi Lakukan Ini
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan anggota Polisi yang terseret mobil, Kamis (25/7/2019).
BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan anggota Polisi yang terseret mobil, Kamis (25/7/2019).
"Setelah ditelusuri, ternyata lokasi kejadiannya di Pos Gatur Rajiman Jl Pasirkaliki wilayah hukum Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung. Anggota Lantas yang terseret ialah Brigadir Natan Doris ES. Dia merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo," kata Kompol Bayu Catur Prabowomelalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019).
Kompol Bayu menjelaskan, sekira pukul 11.00 WIB, Brigadir Natan Doris melihat kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas.
Kendaraan awalnya diberhentikan oleh anggota Polisi lainnya, namun tidak berhenti.
Saat akan diberhentikan oleh Brigadir Natan Doris, mobil tersebut justru menambah laju kendaraannya.
Mobil tersebut bernomor Polisi B 1980 PRF.
Brigadir Natan Doris terseret sejauh 100 meter.
Setelah diperiksa bagian dalam mobilnya, Polisi tidak menemukan barang berbahaya.
Namun, harus dilakukan tilang terhadap pengemudi mobil berwarna hitam tersebut.
Terduga pelanggar lalu lintas tersebut ialah CC (24) yang sesuai KTP beralamat di Jl Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.
Minum Minyak Kayu Putih Sembuhkan Covid-19? Dokter Ini Sebut Ada Kecocokan, Tapi Perlu Penelitian |
![]() |
---|
Tangis Siswa Ini Pecah, Saat Sedang Ujian Mobil Jenazah Datang ke Sekolah, Ternyata Jenazah Ayahnya |
![]() |
---|
Pria ini Syok Lihat Wanita Berbalut Handuk di Kamar, Lempar Bantal Mengusirnya: Ngapain di Sini? |
![]() |
---|
Usai Jelekkan Indonesia Konten YouTube Dayana Banjir Dislike, Penulis Ini Minta Setop Cyber Bullying |
![]() |
---|
Hubungan Intim Cuma 1 Kali Sebulan, Suami ketakutan Istrinya Kerap Asah Pisau di Tempat Tidur |
![]() |
---|