Berita Bangka Barat
Oknum Pegawai Lapas Muntok Kena OTT Pungli, Polisi Belum Tetapkan Tersangkanya
Kasus OTT Pungli oknum pegawai Lapas Muntok hingga saat ini masih diselidiki oleh Tim Saber Pungli Polres Bangka Barat.
BANGKAPOS.COM--Kasus Operasi Tangka Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) Oknum pegawai Lapas Muntok hingga saat ini masih diselidiki oleh Tim Saber Pungli Polres Bangka Barat.,
Demikian disampaikan oleh Kepala Satgas Tim Saber Pungli Polres Bangka Barat, Kompol Joko Triyono kepada bangkapos.com, Senin (29/7/2019).
"Kasusnya masih kita proses di Polres Bangka Barat," kata Joko Triyono.
Terkait dengan saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus OTT pungli itu, tim penyidik juga sudah memeriksa 12 orang saksi.
Saksi yang diperiksa diantaranya ada dari Kanwilkumham Babel, korban serta beberpa masyarakat yang terkait dengan kasus OTT pungli.
"Karena ini masih diselidiki, kita belum ada penetapan tersangka. Kasusnya masih kita proses," pungkas Joko Triono.
Dalam kasus OTT pungli ini, Tim Saber Pungli Polres Bangka Barat menangkap tangan oknum pegawai lapas muntok berinisial Dw, pada Kamis (25/7/2019).
Dari OTT ini tim Saber Pungli Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti uang tunai Rp 500ribu, dan satu buah handphone.
Uang tersebut diberikan oleh salah satu keluarga warga binaan agar tidak dipindahkan ke lapas di Pangkalpinang.
Penyidik Polres Bangka Barat sudah meminta keterangan dari pelaki DW dan rekan satu regunya di Lapas Muntok. Kepala Lapas Muntok, Asep Holid Abdullah juga dimintai keterangan oleh penyidik tim saber pungli Polres Bangka Barat.
Lelaki 16 Tahun Ditangkap di Rumah Mertua, Polisi Temukan 50 Paket Sabu di Bawah Kasur |
![]() |
---|
Kasus Korupsi BPRS Muntok Masuk Babak Baru, Kejari Babar Tetapkan 3 Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Buka Jalan Lewat Program TMMD, Kepala KPH Rambat Menduyung Berharap Bisa Sejahterakan Masyarakat |
![]() |
---|
Program TMMD, Kodim 0431 Bangka Barat Buka Akses Jalan Selebar Tol Jagorawi |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos, Terbukti Sebarkan Hoaks Siap Diproses |
![]() |
---|