Kasus Polisi Bawa Paksa Santri Mengaji Keluar Kelas di Basel, Bripka Jam Terancam Tiga Sanksi
Kasus Polisi Bawa Paksa Santri Mengaji Keluar Kelas di Basel, Bripka Jam Terancam Tiga Sanksi
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Teddy Malaka
Kasus Polisi Bawa Paksa Santri Mengaji Keluar Kelas di Basel, Bripka Jam Terancam Tiga Sanksi
BANGKAPOS.COM -- Kelakuan Brigadir Kepala (Bripka) Jam kepada seorang santri TPA di Bangka Selatan membuat polisi anggota Polres Bangka Selatan itu terancam tiga sanksi. Tak hanya sekadar dugaan melanggar kode etik, kasus pidana umum yang ditangani di Polda Bangka Belitung juga berlanjut.
Beberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus dugaan perbuatan yang kurang beretika oleh Bripka Jam, Oknum Anggota Polres Basel yang bertugas di Polsek Airgegas terhadap DI bocah berusia sembilan tahun menjadi Santri TPA Al Istiqomah, Toboali, Rabu (17/7/2019) lalu.
Kasus tersebut berawal saat korban DI berkelahi dengan putri Bripka Jam yang juga bersekolah di TPA tersebut.
Namun anak Bripka Jam langsung menelpon orang tuanya.
Beberapa saat kemudian Bripka Jam langsung datang ke TPA Al Istiqomah untuk menemui DI yang sudah menganggu anaknya.
Bripka Jam langsung masuk menerobos ke ruang kelas TPA.
Ia lalu menarik DI yang sedang berada di dalam kelas.
Dengan memegang kerah baju Dl sambil marah-marah menanyakan nama bapak Dl.
Menurut Guru TPA Al Istiqomah, Halimah ustadzah yang mengajar terkejut melihat kejadian itu.
Setelah itu, pelaku membawa korban keluar kelas. Saat itu DI berteriak ketakutan dan meminta maaf kepada pelaku.
Kemudian Dl dibawa ke parkiran masjid TPA, lalu dinaikkan ke atas didudukan motor lalu Bripka Jam sambil memegang dagu Dl, minta tunjukkan alamat rumahnya.
Bripka Jam berteriak di depan anak tersebut.
Melihat kejadian itu beberapa ustadz dan ustadzah berteriak dan menghampiri pelaku, barulah Dl dilepaskan Bripka Jam di halaman parkir TPA.
Diperiksa Subdit Propam Polda Babel
Terkait dengan kasus dugaan penganiayaan DI (9) Santri TPA Al Istiqomah tersebut, menurut Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Febriandi Haloho, Selasa (30/7/2019) lalu, Bripka Jam, kembali diperiksa Subdit Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Kasusnya terus berlanjut, bahkan kemarin Bripka Jam, kembali dipanggil dan diperiksa PPA Polda Babel terkait pidana umum," ungkap Haloho kepada Bangkapos.com, Kamis (1/8/2019).
Lanjut Haloho, Bripka Jam menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Babel terkait pidana umum sebagaimana laporan orang tua korban ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel.
Tidak hanya pidana umum, oknum namun Bripka Jam juga dikenakan sanksi kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Terkait kasus Bripka Jam ini sanksinya berjalan sekaligus, pidana dan kode etiknya.
Untuk sidang kode etiknya, nanti dilakukan di polres. Sementara pidumnya, di PPA Polda," tegas Haloho.
Terancam Pemecatan
Selain mendapatkan sanksi pidana umum, Bripka Jam juga terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ancaman PTDH tersebut, menyusul kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Jam terhadap DI (9) santri TPA Al Istiqomah, Toboali, beberapa waktu lalu.
"Selain ancaman pidana umum, yang bersangkutan Bripka Jam juga terancam dikenakan saksi pemecatan, jika dalam proses nya nanti terbukti bersalah," kata Haloho.
Kendati nantinya tidak terbukti melakukan tindak pidana umum, sanksi kode etik menanti Bripka Jam. Sanksi kode etik yang terberat yakni pemecatan.
"Terbukti tidaknya, sanksi pidumnya, sanksi etik tetap menanti Bripka Jam," tegas Halaho. (Bangkapos.com/Anthoni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/di-9-bocah-korban-dugaan-penganiayaan-oknum-anggota-polres-basel.jpg)