Berita Bangka Barat
Pekerja Tambang di Bangka Barat Tak Terlindungi
Perlindungan terhadap pekerja tambang, khususnya di Kabupaten Bangka Barat, hanya diberikan kepada pekerja tambang yang legal
Penulis: Hendra | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perlindungan terhadap pekerja tambang, khususnya di Kabupaten Bangka Barat, hanya diberikan kepada pekerja tambang yang legal atau berizin saja.
Sedangkan yang pekerja tambang ilegal tidak ada perlindungan dari pemerintah daerah.
Demikian disampaikan oleh Hairullah, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Bangka Barat, (DPMNakertrans), kepada bangkapos.com, Senin (5/8/2019).
"Kalau yang perusahaan resmi ada perlindungan untuk tenaga kerja tambangnya, tapi kalau yang ilegal tidak ada," kata Hairullah.
Terkait dengan kecelakaan tambang, tidak ditangani oleh kabupaten. Pihak kabupaten hanya sebatas melakukan monitoring.
Penananganan kecelakaan tambang legal maupun ilegal ditangani oleh provinsi.
"Kabupaten tugasnya hanya terkait perselisihan antara pekerja dan perusahaan saja. Seperti masalah PHK, kabupaten hanya menjadi mediator penyelesaian masalah," jelas Hairullah. (Bangka Pos / Hendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kepala-bidang-tenaga-kerja-dinas-penanaman-modal-tenaga-kerja.jpg)