Kriminalitas
Kades Sebagin Bantah Pemilik 5 Ton Solar Ilegal Warga Desanya
Kepala desa (Kades) Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Darno mengklarifikasi pernyataan pihak kepolisian Polres Bangka Selatan
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM-- Kepala desa (Kades) Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Darno mengklarifikasi pernyataan pihak kepolisian Polres Bangka Selatan, yang menyebutkan Dadang, pemilik 5 ton ilegal yang ditangkap belum lama ini, merupakan warga desa Sebagin.
Sebelumnya pihak kepolisian dalam konfrensi pers nya menyebut, Dadang merupakan warga Desa Sebagin. Sementara sang nahkoda Acok, merupakan warga desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten, Bangka Selatan.
" Perlu saya luruskan atas pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian beberapa waktu lalu, kalau Dadang itu bukan warga Desa Sebagin, tetapi warga desa Rajik sama dengan Acok," ujar Darno, Jumat (9/8/2019)
Diberitakan sebelumnya teka- teki pemilik 5 ton solar ilegal yang ditangkap jajaran Sat Polres Basel diperairan Sebagin, kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (3/8/2019) lalu, terkuak.
Dadang warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, disebut sebut sebagai pemilik 5 ton BBM solar ilegal tangkapan Sat Polres Basel pimpinan AKP Nizamli.
Mencuatnya nama pemilik 5 ton solar ilegal tersebut, bedasarkan hasil introgasi singkat dengan Acok Nahkoda kapal sebelum akhirnya berhasil melarikan diri
, yang menyebutkan Dadang, pemilik 5 ton ilegal yang ditangkap belum lama ini, merupakan warga Desa Sebagin.
Sebelumnya pihak kepolisian dalam konfrensi persnya menyebut, Dadang merupakan warga Desa Sebagin. Sementara sang nahkoda Acok, merupakan warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten, Bangka Selatan.
"Perlu saya luruskan atas pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian beberapa waktu lalu, kalau Dadang itu bukan warga Desa Sebagin, tetapi warga desa Rajik sama dengan Acok," ungkap Darno, Jumat (9/8/2019)
Diberitakan sebelumnya teka- teki pemilik 5 ton solar ilegal yang ditangkap jajaran Sat Polres Basel di Perairan Sebagin, kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (3/8/2019) lalu, terkuak.
Dadang warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, disebut-sebut sebagai pemilik 5 ton BBM solar ilegal tangkapan Sat Polres Basel pimpinan AKP Nizamli.
Mencuatnya nama pemilik 5 ton solar ilegal tersebut, bedasarkan hasil introgasi singkat dengan Acok Nahkoda kapal sebelum akhirnya berhasil melarikan diri. (Bangkapos.com/Anthoni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kabag-ops-polres-bangka-selatan-memasang-garis-polisi-barang-bukti-5-ton-solar-ilegal.jpg)