Begini Kata Pemerhati Kebijakan Publik di Babel Soal Urus Akta Kelahiran secara Online
Pemerhati Kebijakan Publik di Babel, Jumli Jamaluddin mengatakan, program pembuatan akta kelahiran dengan menggunakan aplikasi secara online
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: Evan Saputra
Begini Kata Pemerhati Kebijakan Publik di Babel Soal Urus Akta Kelahiran secara Online
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerhati Kebijakan Publik di Babel, Jumli Jamaluddin mengatakan, program pembuatan akta kelahiran dengan menggunakan aplikasi secara online, termasuk melalui whatsapp (WA) yang akan diluncurkan oleh Disdukcapil, merupakan sebuah terobosan kemudahan layanan yang inovatif dan efektif dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran.
Ia mengatakan program tersebut perlu didukung oleh semua pihak karena amanat Permendagri tiga tahun lalu, ini sebagai solusi dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran.
Tujuannya, kata dia, untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam mencatat kelahiran dengan mengedepankan penggunaan teknologi internet.
"Sehingga masyarakat bisa mengakses melalui android bahkan bisa melalui waatshapp, dan tidak perlu repot-repot datang ke kantor disdukcapil, di samping itu bisa mengantisipasi atau menghilangkan image terjadinya potensi dugaan pungli dalam pengurusan secara konvensional," ucap Jumli, Selasa (13/8/2019).
Namun, dia mengatakan, jika program ini ingin betul-betul berjalan secara baik dan tidak terhenti ditengah jalan serta diminati masyarakat nantinya, maka perlu cara untuk mempopulerkannya di masyarakat. Ini memerlukan sosialisasi yang gencar guna mengedukasi masyarakat perihal kemudahan menggunakan sistem online tersebut.
"Sebab tidak semua masyarakat memiliki hanpon yang punya perangkat aplikasi untuk mengakses maupun paham tentang teknologi tersebut," ucap Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik (LP5 Babel) ini.
Dia menjelaskan, program ini juga mesti dikerjasamakan dengan pihak rumah sakit, puskesmas, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendata secara langsung ibu yang melahirkan di tempat tersebut. Sehingga anak yang dilahirka bisa langsung mendapatkan akta kelahiran Selain itu perlu dibutuhkan petugas-petugas yang memiliki kompetensi untuk itu.
Menurut Jumli, adanya program pembuatan akta kelahiran online ini maka pihak Disdukcapil mesti punya cara agar dapat membiasakan masyarakat dengan pengurusannya melalui program ini dan mulai meninggalkan secara bertahap sistem konvensional. Sistem online harus mampu lebih memudahkan pelayanan ketimbang sistem konvensional, dan bukan sebaliknya.
"Sudah saatnya masyarakat mengikuti kemajuan teknologi dalam mendapatkan kemudahan layanan publik. Diharapkan program ini terlaksana tidak setengah jalan," kata Jumli.
(bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/whatsapp-okkk.jpg)