Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Tanggapi Keberatan Atomindo, Gubernur Persilahkan Ajukan Keberatan ke Kementerian ESDM

Atomindo dapat mengajukan keberatan terkait pemberlakuan Competent Person Indonesia (CPI)

Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Dedy Qurniawan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menanggapi kisruh pasca pelantikan ratusan pejabat eselon III, IV, dan jabatan fungsional tertentu, Senin (5/8/2019) lalu. Setelah pelantikan itu, sejumlah ASN melapor ke Polda Babel karena merasa tidak puas dan dipermalukan di acara tersebut. 

BANGKAPOS.COM-- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyatakan, Atomindo dapat mengajukan keberatan terkait pemberlakuan Competent Person Indonesia (CPI) dan Perubahan Studi Kelayakan bagi Pemegang IUP Timah ke Kementerian ESDM.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi permohonan keberatan Atomindo terkait ini kepada Gubernur Erzaldi, Kamis (23/8/2019) kemarin.

"Itu silakan ke kementerian. Ranahnya itu bukan di kami lagi," kata Erzaldi, Jumat (23/8/2019).

Senada disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya. Menurut dia, apa yang menjadi keberatan Atomindo dapat disampaikan ke kementerian.

Dikatakannya, industri pertimahan yang dinilai oleh Atomindo sedang tak sehat adalah hal yang berkaitan dengan aturan.

"Permasalahan ini terkait aturan. Teman-teman Atomindo beberapa kali WA ke saya, kami sempat mengundang mereka kemarin. Kami sayangkan kemarin penjelasannya kurang komprehensif, maka hal yang seperti ini perlu dikaji bersama-sama. Selama ini, mohon maaf, terbeban hanya kepada DPRD," ungkap Didit.

"Maka andaikata ada keberatan dari teman-teman asosiasi ya sampaikan ke Kementerian ESDM. Itu jalurnya. Karena ini bukan produk lokal," saran Didit.

Didit juga mengklarifikasi jika Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah disebut oleh Atomindo menghambat industri pertimahan saat ini dengan pemberlakuan CPI. Perda tersebut, kata Didit, mengatur soal mineral ikutan, dan bukan terkait timah.

"Tidak ada itu. Aturan terkait CPI itu dari ESDM. Itu bukan Perda, ini perlu diluruskan," tegas Didit (Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved