Fakta-Fakta Video Panas Mantan Pegawai Bank Sumsel Babel yang Tersebar di WA

Sejumlah fakta tentang kasus video panas mantan pegawai bank di Palembang, Sumatera Selatan yang tersebar di whatsapp (WA), perlahan mulai terungkap

Editor: Evan Saputra
Kolase
ilustrasi. Fakta-Fakta Video Panas Mantan Pegawai Bank Sumsel Babel yang Tersebar di WA 

Fakta-Fakta Video Panas Mantan Pegawai Bank Sumsel Babel yang Tersebar di WA

BANGKAPOS.COM - Sejumlah fakta tentang kasus video panas mantan pegawai bank di Palembang, Sumatera Selatan yang tersebar di whatsapp (WA), perlahan mulai terungkap

Fakta-fakta tentang kasus video panas mantan pegawai bank ini terungkap setelah Polda Sumatera Selatan menyelidikinya

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Video Eks Pegawai Bank di Palembang Viral, Polisi Buru Penyebarnya', berikut beberapa fakta tentang kasus video panas mantan pegawai bank tersebut

1. Tersebar di grup whatsapp (WA)

Foto Ilsutrasi Puluhan Video Panas Mahasiswi Jogja.
Foto Ilsutrasi Puluhan Video Panas Mahasiswi Jogja. (Tribun Jambi)

Video panas yang diduga mantan pegawai bank BUMD di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi viral setelah tersebar di berbagai grup WhatsApp (WA).

Dalam video yang berdurasi 17 detik tersebut, terlihat seorang perempuan sedang berhubungan badan dengan pria.

Sang pria diduga yang merekam adegan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Setelah ditelusuri, perempuan tersebut diketahui berinisial DF yang merupakan mantan pegawai Bank Sumsel Babel.

2. Konfirmasi pihak bank

Sekretaris Bank Sumsel Babel Faisol Sinin ketika dikonfirmasi membenarkan DF merupakan mantan pegawai mereka.

Menurut Faisol, DF telah mengundurkan diri bulan lalu dan saat ini tidak lagi tercatat sebagai pegawai.

"Dia tercatat sebagai karyawan kontrak dan waktu itu sebagai marketing officer, orangnya sudah resign," kata Faisol, Sabtu (24/8/2019).

Faisol menerangkan, sebelum video itu tersebar, DF telah lebih dulu mengundurkan diri.

Ia pun tak mengetahui siapa pelaku penyebar video tersebut.

3. Permasalahan pribadi

Ilustrasi
Ilustrasi (NET via Tribun Manado)

Namun, menurut Faisol, hal itu merupakan permasalah pribadi tanpa ada kaitan dari pihak Bank.

"Pegawai kontrak itu biasanya dikontrak 6 bulan.

Tapi sebelum kontrak belum habis, dia sudah mengundurkan diri.

Masalah attitude," kata Faisol.

"Ini murni urusan perorangan tidak ada kaitan dengan perusahaan.

Karena dia juga bukan lagi pegawai kita," lanjut dia.

4. Polisi masih menyelidiki

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan pihakhya akan menyelidiki kasus video dewasa tersebut.

Supriadi menerangkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel akan melihat tujuan pelaku menyebarkan video tersebut.

"Nanti dilihat, apakah video itu di Palembang atau bukan.

Pemeran wanita juga bisa melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan," kata Supriadi, Minggu (25/8/2019).

Supriadi menjelaskan, sejauh ini mereka belum mendapatkan laporan dari pihak mana pun atas penyebaran video tersebut.

Akan tetapi, ia menduga bahwa itu adalah video konsumsi pribadi yang disebar oleh orang tak bertanggung jawab.

"Jika nantinya didapati unsur kesengajaan dari penyebaran video ini maka dapat dikenakan UU ITE dan Pornografi," tegas Supriadi.

5. Kasus sebelumnya

Kasus video panas lainnya juga pernah menimpa dua pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun

Dikutip dari Tribun Medan, kedua PNS itu masing-masing bekerja di di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.

Keduanya berinisial BH (43) dan LS (41).

Ilustrasi Video Panas 2 PNS di Simalungun.
Ilustrasi Video Panas 2 PNS di Simalungun. (Youtube)

Anggota Polres Simalungun telah menangkap kedua PNS itu setelah membuat konten video panas dan menyebarnya di media sosial

Video Panas itu berdurasi 3 menit 30 detik

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu flasdisk berisikan video panas dua PNS itu.

Ilustrasi Kondisi Terbaru Pemeran Video Vina Garut yang Sakit Parah, di HP-nya Masih Banyak Video Panas
Ilustrasi Kondisi Terbaru Pemeran Video Vina Garut yang Sakit Parah, di HP-nya Masih Banyak Video Panas (Youtube)

Selain itu, polisi juga menyita dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu.

Barang bukti lainnya, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam aksinya saat sedang berhubungan badan.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video panas itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.

Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.

Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan dewasa itu.

Polisi juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.

Video panas itu dibuat pada 13 Juni 2019.

5 Fakta Video Panas Eks Pegawai Bank Sumsel yang Tersebar di WA, Kasus Sebelumnya Pelakunya PNS

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Video Panas Eks Pegawai Bank Sumsel yang Tersebar di WA, Kasus Sebelumnya Pelakunya PNS, https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/26/5-fakta-video-panas-eks-pegawai-bank-sumsel-yang-tersebar-di-wa-kasus-sebelumnya-pelakunya-pns?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved