Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Razia Polisi dan Besaran Denda Tilang
Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi, Dimulai Hari Ini!
Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Razia Polisi dan Besaran Denda Tilang
BANGKAPOS.COM -- Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia telah dimulai hari ini yakni tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.
Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
• Jenderal Tito Karnavian Perintahkan Kapolda Metro Tindak Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana
Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Minggu (1/9), 1 Muharram 1441 H, Ini 3 Puasa yang Dianjurkan, Termasuk Niat dan Keutamaannya
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
• Punya Istri 4, Politisi di Luwu Utara Boyong 3 Istrinya yang Cantik Saat Dilantik Jadi Anggota Dewan
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.
Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.
Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.
• Kepergok Berduaan di Rumah Bidan Sampai Dinihari, Oknum Polisi di Pasuruan ini Diarak Tanpa Busana
Denda Tilang
Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
• Update Terbaru Kerusuhan di Jayapura Papua, Ratusan Massa Turun ke Kota, Kantor MRP Dibakar
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh 2019 Dimulai Hari Ini, Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi dan juga telah tayang di serambinews.com dengan judul Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi, Dimulai Hari Ini!
• Sambut Tahun Baru Islam 1441 Hijjriah, Ini Doa Awal dan Akhir Tahun Serta Amalan di Bulan Muharram
• Nikita Mirzani Lagi Basahan, Vanessa Angel Bikin Panas Netizen dan Foto Gisel Tak Kalah Hot
• Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 dan Kabar Tak Ada Lagi Kesempatan Jadi Honorer, Ini Jelasnya
• Video Vanessa Angel Pose Pakai Bikini dan Pamer Tato di Punggung Beredar: Lo Ya Banyak Permintaan
• Deretan Artis ini Dulu Pernah Top & Terkenal, Kini Jatuh Ada yang Ojek dan Jualan di Warung Kopi
• Istri Cantik nan Sadis, Aulia Kesuma Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami dan Anak Tirinya