Kronologi Suami Kalap Istri Bikin Status Janda di FB dan Ogah Berhubungan Badan, Nasib Korban Tragis
Seorang wanita harus meregang nyawa setelah dirinya membuat status di Facebook yang membuat suaminya berang.
BANGKAPOS.COM - Kesal melihat tingkah laku istrinya, pria ini gelap mata.
Istrinya kerap membuat sindiran di media sosial dan membuatnya tersinggung.
Kekesalannya semakin menjadi-jadi ketika ajakan berhubungan badan ditolak istri.
-------
• Kisah Gadis Belia Diajak Suami Bercinta dengan 3 Pria Sekaligus, Direkam & Dibayar Rp 500 Ribu
Seorang wanita harus meregang nyawa setelah dirinya membuat status di Facebook yang membuat suaminya berang.
Wanita yang diketahui bernama Siti Rodiah (40) tersebut awalnya terlibat cekcok dengan suaminya Sopiandi (31) terkait status yang dibuatnya di media sosial Faceboook.
Namun, ternyata cekcok yang terjadi pada Rabu (28/8/2019) dini hari tersebut berakhir dengan penusukan oleh sang suami.
Namun, melalui penyelidikan oleh anggota Polsek Kebonjeruk, diketahui ada sebuah status Siti Rodiah yang paling membuat Sopiandi gelap mata.
Sebelum itu, berikut uraian Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengenai awal mula dari tragedi pembunuhan tersebut.
Menurut Erick, pasangan tersebut sebenarnya sudah terlibat pertengkaran selama lebih dari satu bulan.
Bahkan, Sopiandi sempat diusir oleh Siti Rodiah.
Hal ini membuat Sopiandi sempat mengungsi ke rumah orangtuanya di Lampung.
Namun, beberapa hari lalu, Sopiandi memutuskan untuk kembali ke Jakarta.
Hal ini dipicu oleh unggahan-unggahan Siti Rodiah di media sosial yang dianggap menyindir sekaligus menyudutkan dirinya.
Sopiandi kembali ke rumah Siti yang berada di wilayah Kedoya, Jakarta Barat, dengan tujuan melakukan klarifikasi.
"Ada hal di medsos yang membuat pelaku kesal. Pertama karena korban menuliskan statusnya sebagai janda di Facebook," kata Erick di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat, seperti dilansir INTISARI dari antaranews.com.
Namun, niat Sopiandi untuk mengklarifikasi tampaknya hanya alasan semata.
Sebab, sebelum sampai di rumah Siti, Sopiandi sempat mengambil pisau dari sebuah warung ayam bakar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian (pisau) diselipkan di tubuh pelaku. Jadi memang pelaku sudah ada rencana untuk membunuh korban," ujar Erick.
Niat Sopiandi untuk membunuh memang sempat pudar.
Bahkan dirinya sempat mengajak sang istri berhubungan badan.
Sayang, ajakan tersebut ditolak istri.
Bahkan seiring dengan penolakan tersebut, Siti malah sibuk membaca pesan yang masuk ke ponselnya.
"Karena sifat suaminya posesif, dia sudah berpikir aneh-aneh, bahwa penolakan ini terpicu karena korban selingkuh," tambah Erick.
Sopiandi makin kalap. Dia pun akhrinya nekat menusuk perut dan dada Siti menggunakan pisau yang dibawanya.
Korban tak bisa berteriak karena mulutnya dibekap dengan bantal oleh Sopiandi.
Dirinya sempat mengaburkan kejadian pembunuhan kepada tetangga dengan meminta tolong.
Sopiandi beralibi bahwa istrinya tersebut terjatuh dan terkena pecahan kaca.
Dengan bantuan warga pula, Siti sempat dilarikan ke RS Graha Kedoya, namun, nyawanya tak sempat diselamatkan.
Di lokasi ini pula Sopiandi melarikan diri.
"Tersangka meninggalkan korban setelah menyampaikan ke petugas rumah sakit bahwa korban terjatuh di kamar mandi, dan sempat berusaha melarikan diri," tambahnya.
Tak ayal warga pun mulai curiga dengan hilangnya Sopiandi dari rumah sakit.
Mereka segera menghubungi polisi.
"Kami mencari tersangka dan kami amankan tidak jauh dari rumah sakit, kurang lebih sekitar pukul 05.30 WIB langsung kami amankan, kami ambil keterangannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian Sopiandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan kini diamankan di Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sopiandi mengaku salah satu unggahan status istrinya paling membuat dirinya kalap.
"Korban sempat memposting beberapa komentar yang menurut pelaku itu ditujukan kepada dirinya seperti tulisan 'lebih baik sendiri' dan sebagainya," ujar Erick.
Pria Malang Ditangkap karena Pelecehan Seksual
Muksin (38) ditangkap Polres Malang karena melakukan pelecehan seksual pada RM, remaja berusia 16 tahun asal Blimbing, Kota Malang.
Ironisnya, Muksin pernah mengalami masa lalu kelam, di mana ia menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria.
“Saat itu saya masih kecil. Saya tidak ingat berapa kali, dan siapa yang melakukan,” kata Muksin kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (25/7/2019).
Muksin pernah terjerat kasus pelecehan seksual serupa pada tahun 2010.
“Saya bebas bersyarat pada tahun 2016,” jelas Muksin.
Muksin mengaku sempat mengancam RM.
Sebelum beraksi, Muksin mencekoki RM dengan minuman keras (miras).
“Saya beri dia uang Rp 5.000 agar tidak bicara kepada orang lain,” ungkap Muksin.
Di sisi lain, Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo menerangkan Muksin dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU 35/2004 atas perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Kompol Anggun Dedy Sisworo.
Anggun menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Pihaknya menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kami tidak percaya begitu saja pada pengakuan tersangka.”
“Kami kembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada korban lain,” ujar Anggun.
Istri Hamil 8 Bulan, Wahyudi Selingkuhi ABG
Ketika istrinya tengah hamil delapan bulan, Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini malah selingkuh dengan perempuan lain.
Perempuan yang diselingkuhi sebut saja Melati, adalah gadis yang masih dibawah umur.
3Usianya baru 15 tahun alias anak baru gede (ABG) dan notabene masih tetangganya sendiri.
Ironisnya, hasil perselingkuhan pria berusia 32 tahun tersebut membuat Melati hamil.
Akibat perbuatannya, Wahyudi ditangkap polisi untuk mempertahankan perbuatannya, setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Malang.
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana, Rabu (23/1/2019) mengatakan, kasus yang menjera tersangka bermula ketika Wahyudi yang mengaku masih bujangan merayu dan pacaran dengan Melati.
Hubungan terlarang itu dijalani sejak tahun 2017.
Sejak saat itulah, Wahyudi telah lima kali mengajak Melati berhubungan intim layaknya suami istri.
Akibatnya Melati hamil dan mengandung janin Wahyudi.
Melihat hal itu, Wahyudi menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi Melati.
Namun, janji tersebut diingkari, sehingga orang tua dan keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.
"Dari hasil laporan itulah, pelaku mengaku masih bujangan ini kita tangkap," ujarnya.
Menurut Ipda Yulistiana Sri Iriana, sebelum ditangkap, tersangka sempat membawa korban yang tengah hami tersebut kabur ke Jakartaselama sekitar sebulan.
Namun karena kehabisan uang, tersangka akhirnya memutuskan kembali ke kampungnya, di esa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Saat kembali itulah, tersangka kami tangkap pada tanggal 18 Januari di tempat kerjanya, sebagai kuli bangunan di Desa Jambearjo," jelasnya.
Sedangkan Melati yang menjadi korban, saat ini masih menjalani pemulihan psikologi.
Akibat perbuatannya, tersangka Wahyudi dijerat pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, saat digelandang menuju Unit PPA Polres Malang, Wahyudi tampak tertunduk. Beberapa kali ia mengucapkan kata dengan nada pelan.
"Saya sangat menyesal," ucapnya.
Wahyudi mengaku bahwa dirinyalah yang menyebabkan Melati hamil.
"Pertama kali dia saya gauli di kebun sengon," imbuhnya.
Karena ketagihan, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengulangi hingga sebanyak lima kali.
"Saya benar-benar tak bisa menahan nafsu, meski sudah punya istri dan anak," beber tersangka.
"Makanya, meski istri lagi hamil besar, saya tetap nekat selingkuh dengan dia (Melati)," imbuh Wahyudi.
Editor: maria anitoda
Sumber: Grid.ID