Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

Gratis Makan Jika Kasir Tidak Berikan Struk Elektronik dari Tapping Box

Setiap pembayaran di warung, restoran maupun rumah makan yang telah dipasangi tapping box harus memberikan struk elektronik kepada pembeli.

Ist/Shendy
Banner Bakeuda di restoran maupun rumah makan yang sudah dipasangi tapping box 

BANGKAPOS.COM, BANGKA  - Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan, setiap pembayaran di warung, restoran maupun rumah makan yang telah dipasangi tapping box harus memberikan struk elektronik kepada pembeli. Apabila kasir tidak memberikan, maka makanan maupun minuman yang makan di tempat maupun bawa pulang, tidak bayar alias gratis.

"Kalau tempat makan yang sudah ada banner Bakeuda tersebut ngasih struk manual kalian boleh tidak bayar. Kami mewajibkan memberikan struk elektronik untuk mengurangi kecurangan wajib pajak tersebut fiktif melaporkan dan membayar pajak mereka," ujar Budiyanto, Rabu (18/9/2019).

Seluruh pelaku usaha restoran, hiburan, hotel dan parkir wajib memasang tapping box, alat yang memantau transaksi secara online yang bertujuan mencegah kecurangan wajib pajak melaporkan internal fiktif. Tapping box dilakukan juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Sebelumnya pembayaran pajak hotel, restoran hiburan dan parkir berdasarkan perhitungan wajib pajak sendiri. Namun, diawal tahun 2019 diberlakukan pemasangan tapping box untuk memastikan pajak yang disetorkan sesuai dengan jumlah transaksi. Dia mengklaim pemasangan tapping box ini jauh lebih efektif meningkatkan pendapatn pajak daerah dari biasanya.

Budi menyebut biasanya dalam satu bulan wajib pajak tersebut hanya membayar misalnya Rp 1 juta, padahal potensi yang didapatkan bisa lebih dari itu.

"Biasanya mereka bayar cuma Rp 1 juta, tapi dengan transaparansi tapping box memantau transaksi secara online, mereka bayar pajak sangat luar biasa bisa mencapai Rp 15 juta. Jadi selama ini bisa dikatakan bayar pajaknya mengelabui kami karena tidak terbuka," sambung Budi.

Saat ini sudah ada 67 wajib pajak baik itu hotel maupun restoran dan rumah makan yang dipasangi tapping box. Sementara untuk daftar tunggu ada 37 wajib pajak yang sudah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk dipasang tapping box

(bangkapos.com/Ira Kurniati)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved