Semalam Bisa 5 Kali Layani Ayah dan Kakak, Nestapa Gadis Belia Jadi Budak Seks Keluarga 2 Tahun

Entah setan apa yang merasuki keluarga ini. Mereka tega memerkosa secara bergantian gadis remaja yang tak lain adalah anggota keluarga

capture tribunnews
Ilustrasi foto (tak ada kaitan langsung dengan berita di bawah) 

BANGKAPOS.COM - Entah apa yang dipikirkan keluarga ini hingga nekat berbuat dosa pada keluarga sendiri.

Bukan orang lain, korban adalah adik perempuan yang masih berusia 18 tahun.

Terakhir diketahui memang sang korban mengalami gangguan kejiwaan alias keterbelakangan mental.

Kejadian ini terjadi pada gadis remaja berinisial AG di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Ia menjadi korban kekerasan nafsu bejat ayah, kakak, dan adiknya selama 2 tahun sejak ditinggal mati ibunya.

Bangkapos.com mengutip berita yang juga ada di TribunWow.com dan TribunLampung, Jumat (22/2/2019), hal ini diungkapkan oleh Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih yang mendapatkan cerita dari korban.

Diketahui korban merupakan seorang dengan keterbelakangan mental.

Sehingga ketika meminta keterangan dari korban, korban didampingi oleh psikolog perempuan.

Pergoki Istri Jalin Hubungan dengan Pria Lain, Suami Jangan Kasar Tapi Coba Lakukan Langkah Ini

Kisah menyedihkan ini berawal saat korban tinggal berdua bersama ibu kandungnya, sejak umur 3 tahun.

Tarseno mengatakan dulu saat tinggal bersama ibunya, korban dikurung di kamar saat sang ibu berangkat kerja.

Korban dibukakan pintu hanya saat ibunya kembali dari kerja.

"Berdasar informasi, korban selama bersama ibunya dikurung di kamar ketika ibunya berangkat kerja, dan dibuka ketika ibunya pulang kerja," kata Tarseno, Jumat (22/2/2019) siang.

Namun suatu ketika sang ibu meninggal dunia dan korban harus dirawat oleh ibu dari ibunya, yakni sang nenek, yang tinggal di Tanggamus, Lampung.

8 Tahun Menikah, Istri Jatuh Cinta dan Berbuat Dosa dengan Abang Ipar Sendiri hingga Hamil

Suatu hari, sang ayah, M (45) menjemput korban dari rumah neneknya dan mengajak tinggal bersama.

Pada saat itu, M tinggal dengan anak laki-lakinya yakni SA (24) dan adiknya, YF (16).

Korban akhirnya tinggal bersama sang ayah, kakak dan adiknya di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Korban Alami Kekerasan Seksual

Turseno menceritakan korban ternyata mengalami kehidupan yang sangat tertekan.

Korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.

"Saat berada di psikolog itu, korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," tutur Tarseno.

"Dari situlah terungkap, apa yang telah dilakukan bapak, kakak, dan adiknya," lanjut Tarseno.

Enak Dipijat Menantu, Ibu Mertua Tak Tahan Sentuhan hingga Bablas Berbuat Dosa Berkali-kali

Korban bercerita kepada psikolog, perlakuan itu ia dapat sejak 17 hari tinggal bersama dengan keluarganya.

Tepatnya, tragedi itu terjadi dua tahun yang lalu.

Awalnya M atau ayah kandungnya menjadikan korban pelampiasan nafsu.

Kakak korban, dan sang adik ternyata juga ikut melakukan hal serupa.

Diketahui kakak korban merupakan pekerja pemetik buah kelapa.

Sedangkan sang adik seorang pengangguran.

Korban diperkosa ketiga anggota keluarganya itu menurut kemauan masing-masing terduga pelaku.

"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.

Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.

"Bahkan dalam satu hari satu malam, bisa empat sampai dengan lima kali," tukas Tarseno.

Korban kembali mengungkapkan dirinya juga tak diberi makan oleh keluarganya.

Meskipun ia mendapat tugas untuk memasak, namun korban atau AG terkadang tidak mendapatkan makan.

"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujarnya.

Ketiga Pelaku Diciduk

Dijelaskan oleh Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, JM (45), SA (24) dan YF (16), kini telah diringkus.

Ketiganya diringkus pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan dikediamannya.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Dalam penangkapan itu, Deddy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Selain itu, pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.

Dikutip dari Lampung TV, Jumat (22/2/2019), Eddy mengatakan dalam kasus ini ada tindak pidana persetubuhan satu keluarga.

"Terhadap tindak pidana persetubuhan satu keluarga, bapak menyetubuhi anak kandungnya, kakak menyetubuhi adik kandungnya, dan adik menyetubuhi kakaknya," ujar Eddy.

Kini kasus pemerkosaan dan kekerasan ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung.

"Rencana tindak lanjut, ini akan kami proses dan akan kami limpahkan ke BPA Polres," pungkasnya.

(TribunWow.com)



Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved