Bisa Kantongi Rp 50 Juta Lebih Tiap Bulan,Ini Rincian Gaji Anggota DPR RI
Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).Menengok besaran gaji anggota DPR RI, ternyata dalam sebulan

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).
Menengok besaran gaji anggota DPR RI, ternyata dalam sebulan mereka dapat mengantongi total Rp 50 juta lebih.
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.
Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
- Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.
Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Deretan Daftar Gaji Para Pejabat Negara, dari Menteri, Staf Khusus hingga Bos BUMN, Gaji Ahok? |
![]() |
---|
Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar, Ini Penjelasan Pertamina |
![]() |
---|
Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar, Ini Penjelasan Pertamina |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Rahasia Suksesnya, Beri 4 Petuah ke Anak Muda, 'Jangan Mau Hidup dari Gaji UMR' |
![]() |
---|
Tata Cara Pendafataran CPNS 2019 di Link Resmi Hingga Daftar Gaji Terbaru ASN Baru |
![]() |
---|