Minggu, 10 Mei 2026

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (3 Oktober 2019)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Palembang Melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berkaitan dengan tanah atas nama CV. Sinar Pagi

Tayang:
Penulis: iklan bangkapos | Editor: khamelia
bangkapos.com
Pengumuman Lelang 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Special Asset Management Palembang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah atas barang-barang jaminan milik debitur atas nama CV. Sinar Pagi berupa :

1. 2 (dua) bidang tanah seluas 1.248 m2 berikut bangunan ruko 3 lantai, rumah dan gudang terletak di Jl. Raya Jebus No.83, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.195 tanggal 07 Februari 2003 a.n. Sugianto dan SHM No.246 tgl. 02 September 2009 a.n. Sugianto.
(Nilai Limit Rp.850.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.170.000.000,-) ;

2. 1 (satu) bidang tanah seluas 116 m2 berikut bangunan ruko terletak di Jalan Abdullah Bursya (dh. Jalan Mulia) Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.335 tanggal 24 Agustus 2011 a.n. Sugianto.
(Nilai Limit Rp.435.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.87.000.000,-) ;

3. 1 (satu) bidang tanah seluas 112 m2 berikut bangunan ruko terletak di Jalan Abdullah Bursya (dh. Jalan Mulia) Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.336 tanggal 24 Agustus 2011 a.n. Sugianto.
(Nilai Limit Rp.435.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.87.000.000,-) ;

4. 1 (satu) bidang tanah seluas 317 m2 berikut bangunan rumah tinggal terletak di Jalan Raya Fatmawati, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.824 tanggal 21 Oktober 2010 a.n. Rika Safitri.
(Nilai Limit Rp.385.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.77.000.000,-) ;

5. 1 (satu) bidang tanah seluas 576 m2 berikut bangunan kios terletak di Jalan Depati Hamzah No.A-E RT.015 RW.004, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.684 tanggal 23 April 2009 a.n. Rika Safitri.
(Nilai Limit Rp.500.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.100.000.000,-) ;

6. 1 (satu) bidang tanah seluas 662 m2 berikut bangunan rumah tinggal terletak di Jalan Nelayan I No.2 (dh. Gang Duyung), Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (dh. Sumatera Selatan), dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.1876 tanggal 05 April 2002 a.n. Sugianto.
(Nilai Limit Rp.970.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.194.000.000,-) ;

7. 1 (satu) bidang tanah seluas 284 m2 berikut bangunan rumah tinggal terletak di Jalan Kampung Nelayan II, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.2575 tanggal 10 Maret 2010 a.n. Sugianto.
(Nilai Limit Rp.217.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.45.000.000,-) ;

8. 1 (satu) bidang tanah seluas 823 m2 berikut bangunan rumah tinggal (kontrakan) terletak di Jalan Raya Jebus - Teritip (Pasar Mungil), Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.299 tanggal 24 Oktober 2011 a.n. Sugianto.
(Nilai Limit Rp.245.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.49.000.000,-) ;

9. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.925 m2 berikut bangunan kios terletak di Jalan Raya Jebus, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (dh. Kabupaten Bangka), Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.63 tgl 12 Februari 2004 a.n. Sugianto.
(Nilai Limit Rp.265.000.000,- ; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.53.000.000,-) ;

Pelaksanaan Lelang :
Cara penawaran : Tertutup (Closed Bidding) dengan mengakses url www.lelang.go.id
Batas Penawaran : Kamis, 17 Oktober 2019 Pukul 10.30 waktu server (sesuai WIB)
Penetapan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan harga lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang
Jalan A. Yani No.8 Pangkalpinang

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat di lihat pada alamat di atas.
3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dan dapat dilihat di alamat objek lelang berada sejak Pengumuman ini diumumkan.
4. Peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui, menyetujui dan menerima ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi objek lelang apa adanya (as is).
5. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing – masing peserta lelang, nomor VA dapat di lihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas di nyatakan valid.
6. Jumlah nominal uang jaminan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan sesuai pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Paling Lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanan lelang.
7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
8. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.
9. Apabila tanah/bangunan yang akan di lelang ini berada dalam keadaan berpenghuni/dimanfaatkan oleh pihak manapun maka pengosongan objek lelang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang.
10. Apabila pelaksanaan lelang DIBATALKAN (lelang dapat dibatalkan paling lambat sesaat sebelum dimulai), maka peserta lelang baik yang telah/belum menyetorkan uang jaminan penawaran lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun baik Pidana ataupun Perdata kepada Pejabat Lelang/KPKNL Pangkalpinang/PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Special Asset Management Palembang.
11. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan yang telah di setorkan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
12. Informasi Lebih Lanjut, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pangkalpinang, Jalan Ahmad Yani No.8 Pangkalpinang Telp. (0717) 435333 atau Call Center DJKN di nomor (021) 1500 991 atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Regional Special Asset Management Palembang, Gedung Menara Mandiri Lt.4, Jl. Kapten A. Rivai No.1008 Palembang Telp.(0711) 5229.300 & 6053.100 Ext.751.5409.

Palembang, 03 Oktober 2019

PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Regional Special Asset Management Palembang

ttd

Peri Martuah Pane
Assistant Vice President

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved