Minggu, 26 April 2026

Pengumuman II (Kedua) Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Mandiri)

PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Regional Retail Collection & Recovery Palembang akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Editor: Evan Saputra
bangkapos.com
Pengumuman Lelang 

Pengumuman II (Kedua) Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Mandiri)

Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Regional Retail Collection & Recovery Palembang akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Pangkalpinang terhadap jaminan hutang debitur atas nama:

1. Sukma Wijaya
Sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu di atasnya sesuai SHM No. 292, Tgl. 24 September 2013 atas nama Sukma Wijaya, Luas Tanah = 253 M2, Luas Bangunan = 129 M2, terletak di Jl. Gandaria I Gang Berkah No. 77, Kel. Air Kepala Tujuh, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Nilai Limit Rp. 219,000,000,-; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 65,700,000,-

2. Hermanto
Sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu di atasnya sesuai SHGB No. 1207, Tgl. 06 November 2009, atas nama Hermanto, Luas Tanah = 200 M2, Luas Bangunan = 45 M2, terletak di Perumahan Tanjung Bunga, Cluster Anggrek Blok C No.69, Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Nilai Limit Rp. 175,000,000,-; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 52,500,000,-

3. Rahmat Kartolo
Sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu di atasnya sesuai SHGB No. 872 Tgl. 14 Juli 2010, atas nama Rahmat Kartolo, Luas Tanah = 135 M2, Luas Bangunan = 81 M2, terletak di Perumahan Graha Puri, Type 55, Blok C3 No.17, Kel. Selindung, Kec. Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Nilai Limit Rp. 317,500,000,-; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 95,250,000,-

4. Sinta
Sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu di atasnya sesuai SHM No.772 Tgl. 11 Juni 2014, atas nama Sinta, Luas Tanah = 136 M2, Luas Bangunan = 45 M2, terletak di Perumahan Griya Air Ruay Blok Aster E No.2, Desa Karya Makmur, Kec. Pemali, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Nilai Limit Rp. 337,500,000,-; Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 101,250,000,-

A. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain www.lelang.go.id, sejak pengumuman terbit sampai dengan :
Hari/tanggal : Rabu, 23 Oktober 2019
Pukul : 10.30 WIB (Sesuai Waktu Server Aplikasi Lelang Melalui Internet)
Tempat : Kantor KPKNL Pangkalpinang
Jalan Ahmad Yani No. 8, Pangkalpinang.

B. Pembukaan penawaran dan penetapan lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan sesaat setelah batas akhir penawaran sebagaimana huruf A tersebut diatas

SYARAT-SYARAT LELANG :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (closed Bidding) melalui internet menggunakan Aplikasi Lelang Email (ALE) yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan menggunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang yang bertindak selau kuasa perorangan /badan hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa.
3. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Biaya penyetoran maupun pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.
4. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas melalui email masing-masing peserta, setelah menyetorkan uang jaminan lelang dan tidak ada dalam Daftar Hitam/Blacklist.
5. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dapat melihat obyek lelang sampai dengan hari pelaksanaan lelang.
6. Pemenang lelang yang dinyatakan pemenang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, penunjukan pemenang lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminan Penawaran Lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
8. Informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada KPKNL Pangkal Pinang, Telp (0717) 435333 Fax. (0717) 438300 atau PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Regional Retail Collection & Recovery Region II/Sumatera 2 Telp. (0711) 6053100 ext 7515514. Syarat-syarat lainnya akan diumumkan pada saat pelaksanaan lelang.

Regional Retail Collection & Recovery
Region II/Sumatera 2

ttd

Hartawan
Assistant Vice President

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved