Ayah Tiri Jadi Ayah Kandung Anaknya, Gadis Belia Ungkap 4 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Pelaku
Setelah itu, akhirnya diketahui dari sang nenek, bahwa HA diperkosa ayah tirinya sampai hamil dan melahirkan.

"Visumnya baru keluar Senin, tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya.
Ayah tiri korban, yang berinisial SE itu disangkakan pasal 81 Undang-undang Republik
Indonesia nomor 35 tahun 2014, dengan hukuman paling berat mencapai 15 tahun penjara.
"Karena ini adalah ayah tirinya, yang melakukan perbuatan ini, ditambah lagi, ditambah 1/3
hukumannya, ya bisa sampai 20 tahun," ujarnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Tangsel, Iptu Sumiran saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat.
"Sudah kami terima laporannya," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, HA dirudapaksa ayah tirinya sejak
usianya 12 tahun, saat itu ibunya sedang sakit tumor.
Pada usia 14 tahun, HA hamil dan mengalami keguguran.
Perlakuan bejat sang ayah tiri terus berlanjut sampai tahun 2019, dan HA kembali hamil, hingga
pada September 2019 lalu, ia melahirkan anak hasil pemerkosaan itu.
HA yang sudah putus sekolah sejak lulus SD itu takut melaporkan pemerkosaan itu lantaran
ayah tiri mengancamnya menggunakan pisau tajam.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Suharno
Sumber: Tribun Jakarta
Nenek Berusia 87 Tahun ini Pingsan Setelah Diperkosa Kakek, Aksinya Dipergoki Cucu Tak Pakai Celana |
![]() |
---|
Resep dr Zaidul Akbar Ramuan Bikin Cepat Hamil Hingga Cara Cegah Penyakit Autoimun |
![]() |
---|
Wanita Muda Hamil Setelah Berhubungan dengan 4 Pria Sekaligus, Ini Rencana Gila Mereka |
![]() |
---|
Mahasiswi Malang Diperkosa Driver Taksi Online, Seusai Dieksekusi Diturunkan di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ramuan Sederhana Bikin Cepat Hamil, dr Zaidul Akbar : Banyak yang Hamil Gara-Gara Itu |
![]() |
---|