Ogah Berhubungan Badan, Cewek Dianiaya Pacar hingga Derita di Bagian Pelipis dan Berdarah-darah
MA (19), tersangka pelaku yang menganiaya kekasihnya, WN (17) akhirnya diringkus Polsek Cikupa, Tangerang, Banteng.
BANGKAPOS.COM, TANGERANG - MA (19), tersangka pelaku yang menganiaya kekasihnya, WN (17) akhirnya diringkus Polsek Cikupa, Tangerang, Banteng.
MA adalah pelaku penganiayaan WN saat menolak diajak untuk berhubungan badan.
Tersangka ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito mengatakan kekerasan itu terjadi pada tanggal 15 September 2019 lalu.
Awalnya MA mengajak korban ke tanah kosong di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut MA meminta untuk berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak.
Karena menolak, korban langsung mendapat kekerasan hingga mengalami luka pada bagian kepala.
• Kesal Lama Tak Keluar, Cewek Ini Tak Tahan hingga Protes ke Pria Kenalannya Sebelum Dililit Selimut
"Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali ke arah kepala korban. Korban mengalami luka di pelipis, atas alis dan samping mata kiri," kata Ngapip saat dihubungi, Jumat.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cikupa.
Berdasarkan laporan tersebut, Ngapip dan anggotanya melakukan penyelidikan.
Berlaku Mulai Besok, 21 Mobil Baru Turun Harga Berkat Pajak PPnBM 0 Persen |
![]() |
---|
Polisi Gedor Pintu Kamar 301, Tiga Wanita Muda di Pangkalpinang Tak Berdaya, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Ardi Dipenjara Buntut Salah Transfer Rekening BCA Rp51 Juta, Tiga Anak Kini Tak Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Waktu Terbaik Berhubungan Intim Suami Istri untuk Mendapatkan Hasil Maksimal |
![]() |
---|
Oknum Tentara Berhubungan Intim dengan Istri Sejawatnya di Dalam Mobil, Nasibnya Kini Tragis |
![]() |
---|