Nyamar Jadi Teman, Mahasiswi Ini Malah Diperkosa di Kamar Kos
Seorang pria 21 tahun, AR tak bisa berkutik ketika ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Nyamar Jadi Teman, Mahasiswi Ini Malah Diperkosa di Kamar Kos
BANGKAPOS.COM - Pemuda Ini Masuk Kamar Kos Mahasiswi, Mencekik, Mengancam Lalu Memperkosa
Seorang pria 21 tahun, AR tak bisa berkutik ketika ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Dia ditangkap aparat kepolisian dari Polres Palopo, Sabtu (19/10/2019) malam.
Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang bertamu ke kosan korban dengan berpura-pura sebagai teman, kemudian korban pun membukakan pintu.
Sampai dalam rumah kos, sambung Ardy, pelaku langsung mengambil pisau dan mematikan lampu kemudian mengancam korban.
"Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” katanya.
Setelah menjalankan aksinya, sambung Ardy, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Palopo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan penyidik Polres Palopo AR mengakui perbuatannya.
Ia mengaku, aksi yang ia lakukan setelah dirinya minum minuman keras (miras).
“Saya lakukan itu setelah minum alkohol, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” ujarnya.
Bawa Pacar ke Tanah Kosong Lalu Ajak Berhubungan Badan, Remaja Ini Diringkus Polisi
MA (19), tersangka pelaku yang menganiaya kekasihnya, WN (17) akhirnya diringkus Polsek Cikupa, Tangerang, Banteng.
MA adalah pelaku penganiayaan WN saat menolak diajak untuk berhubungan badan.
Tersangka ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito mengatakan kekerasan itu terjadi pada tanggal 15 September 2019 lalu.
Awalnya MA mengajak korban ke tanah kosong di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut MA meminta untuk berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak.
Karena menolak, korban langsung mendapat kekerasan hingga mengalami luka pada bagian kepala.
"Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali ke arah kepala korban. Korban mengalami luka di pelipis, atas alis dan samping mata kiri," kata Ngapip saat dihubungi, Jumat.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cikupa.
Berdasarkan laporan tersebut, Ngapip dan anggotanya melakukan penyelidikan.
Polisi sempat mendatangi kontrakan dan tempat kerja tersangka.
Namun saat itu tersangka sudah meninggalkan kontrakan dan berhenti bekerja.
"Tapi saat proses penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada Matraman, Jakarta Timur dan langsung kami amankan untuk pemeriksaan mendalam," ujar Ngapip.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebongkah batu dan kaus korban yang ada bekas darah.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
(kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Mabuk Perkosa Mahasiswi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-wanita-diperkosa-aa.jpg)