Sepi Job, Artis Cilik Ibnu Rahmin Pemain Sinetron Madun Jadi Pemakai & Pengedar Narkoba

Ibnu mengaku sudah sepi job dan tidak lagi mendapatkan tawaran syuting sehingga memilih menjadi bergelut dengan barang haram tersebut

Editor: M Zulkodri
Kolase TribunStyle ((TribunJakarta/Jaisy)(tangkap layar Youtube SCTV))
Sepi Job, Artis Cilik Ibnu Rahmin Pemain Sinetron Madun Jadi Pemakai & Pengedar Narkoba 

BANGKAPOS.COM - Pemain sinetron Ibnu Rahim tertangkap sebagai pemakai dan pengedar narkoba, Rabu (23/10/2019).

Ibnu mengaku sudah sepi job dan tidak lagi mendapatkan tawaran syuting sehingga memilih menjadi bergelut dengan barang haram tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno di Polres Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019) malam.
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019) malam. ((KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI))

"Dia memamkai dan mengedarkan narkoba karena sudah tidak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran sinetron) dan satu lagi juga karena lingkungan," kata AKP Edy dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Ibnu Rahim dulunya pernah bermain dalam sinetron Si Madun yang tayang di stasiun televisi SCTV pada 2015 silam.

Pada sinetron tersebut, Ibnu Rahim berperan sebagai Bulek.

Penghasilan tersebut digunakan Ibnu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

"Iya hasil penjualannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," tuturnya.

Pada saat ditangkap Ibnu kedapatan memiliki sabu dan ekstasi.

Bisanya Ibnu menjual ekstasi seharga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per empat butir.

Sementara untuk sabu dijual dengan harga Rp 200.000 per paket.

"Saat kita tangkap itu barang buktinya ada tiga paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200.000," ucapnya.

Ibnu ditangkap bersama rekannya AB di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketika ditangkap Ibnu dan rekannya sempat melakukan perlawanan.

Ibnu juga sempat membuang alat komunikasi miliknya untuk menghilangkan barang bukti.

"Karena kita tangkapnya kan di fly over jalan umum. Yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved