Kasus Prostitusi ABG di Sungailiat, Kisah di Kamar Hotel Nomor 116 dan Jual Diri Karena Mami

Kronologis tentang persetubuhan itu juga diakui oleh korban, sebut saja namanya Bunga Mawar (14) kepada penyidik Polsek Sungailiat Bangka.

Editor: Teddy Malaka
KOMPAS.COM
Ilustrasi PSK menutup dirinya saat tertangkap 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Korban perdagangan manusia, anak di bawah umur, di Sungailiat Kabupaten Bangka akhirnya angkat bicara. Ia bercerita bagaimana ia yang masih belia harus jadi santapan lelaki hidung belang.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian tidak hanya mengamankan muncikari, tetapi juga mengamankan pria yang memakai jasa prostitusi ABG ini.

Kronologis tentang persetubuhan itu juga diakui oleh korban, sebut saja namanya Bunga Mawar (14) kepada penyidik Polsek Sungailiat Bangka.

Semua itu bermula pad 13 Oktober, kira-kira Pukul 13.00 WIB lalu.

Ketika itu tersangka MR (21) menghubungi teman wanitanya inisial GJ untuk dicarikan laki-laki yang mau ditemani minum-minuman keras, karaoke dan berhubungan badan.

GJ bertanya pada tersangka MR, untuk siapa lelaki yang dimaksud.

Dijawab oleh tersangka MR, bahwa lelaki itu untuk dirinya.

Kemudian di hari yang sama, pada malam harinya, sekitar Pukul 20.00 WIB, GJ mendatangi rumah kontrakan MR di Gang Raya Sungailiat.

Saat GJ tiba di rumah tersebut, tersangka MR kembali bertanya masalah laki-laki hidung belang yang dimaksud, apakah sudah ada atau belum.

Tak berapa lama, GJ mendapatkan telepon dari tersangka Babe yang mengajak minum minuman keras di warung Anon di Jelitik.

Mengetahui hal tersebut, tersangka MR berkata kepada GJ "Ku kek Babe ge jadi".

"Setelah itu tersangka MR bersama dengan GJ, Bunga Mawar (korban bawah umur) dan Bunga Melati (rekan korban bahwa umur) pergi menemui Babe di Jelitik dengan menggunakan satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna abu–abu," kata Kapolsek Sungailiat AKP Dedy Setiawan menirukan pengakuan tersangka dan korban, Kamis (31/10/2019) malam.

lingkat cerita, malam itu mereka bertemu Tersangka Babe.

Saat itulah Babe mengatakan kepada GJ bahwa akan mengajak tersangka MR menginap, namun tersangka MR tidak bisa, sehingga kemudian tersangka MR memanggil Bunga Mawar (Korban) dan Bunga Melati (rekan korban) dan berkata "Orang tu nek nginep, mami dak pacak, nek dak kek ikak lah. Men dak ikak terima kite dak berduit agik untuk bayar kos kek makan. Ni ge demi mami nek nyusu".

Tersangka MR menawarkan kepada korban dan rekan korban untuk melayani nafsu syahwat Babe, demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Namun kedua korban tak langsung menjawab.

Korban, Mawar awalnya menyuruh rekannya, Melati yang melayani nafsu Babe, namun Melati menolak.

"Lalu korban (Mawar) berkata “Ki la Melati, tapi jawab Melati “Kawa ku, se ge ku baru sekali tulah".

Hingga kemudian korban (Mawar) melamun sejenak dan kemudian berkata.

“Aoklah pun ku bai mi, ni demi mami (MR)," kata kapolsek, masih mengutip pengakuan korban dan tersangka.

Setelah itu Tersangka MR, GJ dan seorang pria inisial BR, selaku sopir mobil meninggalkan korban (Mawar)dengan Babe di warung tadi.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, Babe membawa korban (Mawar) ke Hotel Sejati Sungailiat dan di dalam kamar hotel nomor 116 , Babe melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban (Mawar)," kata kapolsek.

Hubungan seks yang terjadi di hotel ini berlangsung beberapa saat.

Tersangka Babe kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.

Namun korban yang menerima uang tersebut menyerahkan uang tadi kepada sang 'Mami', selaku mucikari.

"Setelah selesai (bersetubuh), Babe memberikan uang kepada korban (Mawar) sebesar Rp 700 Ribu (sebelumnya keterangan polisi Rp 1 Juta).

Kemudian oleh korban (Mawar), uang yang berikan Babe diberikan seluruhnya kepada Tersangka MR," jelas Kapolsek, saat memberikan keterangan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Reka Otorida.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Propinsi Babel, Sapta Qodri Muafi mengaku sudah datang ke kantor Polsek Sungailiat.

Sapta bersama rekan KPAD Babel bertemu Tersangka MR, dan meminta penjelasan rinci seputar kasus trafficking pada korban, gadis usia bawah umur, yang dimaksud.

Proses introgasi yang dilakukan KPAD Babel pada Tersangka MR, didampingi pihak kepolisian sektor setempat.

"Kami (KPAD Babel) sudah bertemu tersangkanya (Mucikari Tersangka MR)," tegas Sapta.(Bangkapos.com/Ferylaskari).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved