Kriminalitas
Pencuri 15 TKP Ditangkap Saat Bongkar Ikan di Perahu Nelayan
Walau masih berusia muda, namun pria berinisial TR (28) sudah mencuri di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Walau masih berusia muda, namun pria berinisial TR (28) sudah mencuri di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Jejaknya selalu lolos dari incaran polisi, namun tidak untuk kali ini. Tersangka yang sudah sejak lama dicari (DPO), akhirnya berhasil disergap di perahu nelayan saat sedang bongkar muat hasil laut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," kata Kapoles Bangka AKBP Aris Sulistyono diwakili Kapolsek Sungailiat AKP Dedy Setiawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Reka Otorida kepada Bangka Pos, Kamis (31/10/2019) malam
Dasar pengungkapan kasus ini seiring adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-172/I/2019/BABEL/RES BKA/SEK S.LIAT, tgl 31 Januari 2019. Korban pelapor atas nama Cantik Nuzarina alias Cantik (29), pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Jalan Bakti Airanyut RT 003 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Bangka.
Pencurian ini terjadi sekitar 10 bulan lalu, tepatnya Hari Kamis Tanggal 31 Januari 2019 sekira Pukul 05.00 WIB. "Tersangka pelakunya inisial TR (28), buruh harian, alamat Rawasari Lingkungan Airanyut Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Bangka. Tersangka TR ditangkap beberapa hari lalu," jelas kapolsek.
Menurutnya berdasarkan kronologis kejadian, pada Hari Kamis Tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Tersangka TR masuk ke dalam rumah korban pelapor melalui cara mencongkel jendela ruang depan dan kemudian mengambil 1 unit HP merk Vivo Y81 warna merah.
Handphone tersebut ketika itu sedang dicas di ruang tengah rumah korban. Atas kejadian ini, korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 Juta.
Sedangkan kronologis ungkap kasus bermula pada Hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Ketika itu Anggota Reskrim Polsek Sungailiat mendapat informasi di daerah Sripemandang Kelurahan Srimenanti Sungailiat ada seorang remaja menggunakan satu unit handphone mencurigakan, merek Vivo Y81 warna merah.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Reskrim Polsek Sungailiat dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Reka Otorida, melakukan penyelidikan dan didapatkan pemegang handphone, laki-laki dibawah umur, inisial RA (16) alamat Sripemandang Srimenanti Sungailiat.
Saat diintrogasi polisi, RA (16) selaku pemegang handphone mengaku membeli handphone ini pada AM (pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap), Warga Kampung Jawa Lingkungan Sidodadi Sungailiat Bangka.
Alhasil, Tersangka AM berhasil ditangkap di rumah temannya. Usai penangkapan, AM mengaku bahwa, handphone yang ia jual ke RA milik Terangka TR, saudara sepupunya yang sedang melaut.
Kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2019 sekira pukul 06.30 WIB, Anggota Reskrim Polsek Sungailiat mendapat informasi bahwa kapal yang digunakan Tersangka TR sudah sandar di Dermaga Jelitik Sungailiat. Terlihat saat itu oleh polisi, Tersangka TR sedang membongkar ikan tangkapan di atas kapal.
"Saat itu lah Tersangka TR kita tangkap dan selanjutnya kita bawa ke Kantor Polsek Sungailiat. Hasil introgasi terhadap Tersangka TR diketahui, bahwa TR mengaku telah melakukan pencurian kurang lebih di 15 TKP, namun sementara yang ada LP (laporan korban) baru ada dua TKP," jelas kapolsek.
Ia mengatakan, TR dijerat Pasal 363 KUH Pidana, ancaman penjara paling lama tujuh tahun, sama seperti jeratan pasal pada Tersangka AM yang ditangkap lebih dulu oleh Polsek Sungailiat.(Bangkapos.com/Fery Laskari)
Siswi Tulis di Buku Harian Kisah Pilu dari SD hingga SMP Dipaksa Layani Nafsu Bejad Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Serda Novri Tega Bunuh Istri Sirinya Gara-gara Cemburu, Mayat Membusuk dalam Karung |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Ponsel Ilegal Beromzet Rp 12 M Dibongkar, Harga Jual Dibanderol Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, 2 Saksi Bilang Mobil Melintas dengan Kencang |
![]() |
---|
Niat Mesum, Cowok Menyamar Pakai Jilbab Masuk ke Kosan Cewek, Kedoknya Terungkap |
![]() |
---|