Kriminalitas
Pasutri di Toboali Diamankan Kepolisian Akibat Edarkan Tramadol
Satuan Narkotika Polres Bangka Selatan mengamankan sepasang suami istri yang berinisial YS (36) dan LZ (31) diduga menjadi pengedar obat-obatan
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Satuan Narkotika Polres Bangka Selatan mengamankan sepasang suami istri yang berinisial YS (36) dan LZ (31) di Jalan Merdeka Kampung Padang Toboali karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang dan tak miliki izin edar.
Pengamanan dilakukan Sat Narkoba Polres Basel kepada pasutri ini pada Selasa, (5/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto atas izin Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji menyatakan pengamanan terhadap pasutri ini dilakukan berawal dari laporan warga sekitar yang mengaku resah atas prilaku YS dan LZ.
"Setelah tim menerima laporan warga, kami langsung lakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengamankan pelaku bersama dengan beberapa barang bukti," ungkap Rusnoto kepada Bangkapos.com, Rabu (6/11/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim sat narkoba menurut Kompol Rusnoto yaitu sebelas butir obat Tramadol Hydrochloride (HCl) 50 miligram, enam butir Tramadol Olasik 50 miligram, uang tunai sebesar Rp 1.241.000 dan sebuah unit telepon genggam dengan merk Vivo berwarna Hitam.
"Setelah diamankan oleh satuan, kini sepasang suami istri itu sudah kami bawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," kata Rusnoto.
Menurut Rusnoto, pasutri tersebut dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Bangkapos.cos/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bb-obat1.jpg)