Ini Persyaratan Buat dan Perpajangan SIM di Satlantas Polres Pangkalpinang
uluhan masyarakat kota pangkalpinang mendatangi Satlantas Polres Pangkalpinang, guna membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM)
Penulis: Yuranda | Editor: Evan Saputra
Ini Persyaratan Buat dan Perpajangan SIM di Satlantas Polres Pangkalpinang
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan masyarakat kota pangkalpinang mendatangi Satlantas Polres Pangkalpinang, guna membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), Kamis (7/11/2019) di Kantor Satlantas Polres Pangkalpinang.
Pantauan Bangkapos.com, tampak terlihat beberapa dari masyarakat, mulai keluar masuk ruangan, guna mengurus dan mengisi formulir pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut.
Seperti halnya Popo (27) warga Pangkalpinang yang ini memperpanjang SIM A dan C miliknya.
"Iya ingin memperpanjang SIM C dan A, saya. Belum lama ini mati SIM-nya, " kata Popo, di Satlantas Polres Pangkalpinang.
Adapun Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Persyaratan dan Usia :
– SIM A Pemohon Usia 17 tahun.
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun.
– SIM C dan D pemohon 16 tahun.
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun.
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Tata Cara, Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
Ujian Teori Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan
SIM A dan SIM C, Mengajukan permohonan tertulis memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter).
SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang, Biaya Administrasi SIM, Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-di-kantor-satlan.jpg)