Pasutri di Gresik ini Sediakan 3 Janda via WhatsApp dengan Harga Murah, Sulap Rumah bak Hotel Melati
Pasangan suami istri (pasutri) di Gresik ditangkap polisi karena kedapatan menjalankan bisnis haram, prostitusi online.
Pasutri di Gresik ini Sediakan 3 Janda via WhatsApp (WA) dengan Harga Murah, Sulap Rumah bak Hotel Melati
BANGKAPOS.COM -- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BS (40) dan AS (39) di Gresik ditangkap polisi karena kedapatan menjalankan bisnis haram, prostitusi online.
Adapun BS dan AS merupakan warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim), menawarkan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Keduanya menjajakan PSK melalui handphone masing-masing dengan mengirimkan foto-foto seksi kepada calon pelanggan.
"Mereka ini menawarkan kepada pelanggan, foto-foto wanita yang bisa diajak berhubungan badan. Melalui handphone masing-masing, mereka menawarkan dan mencari calon pelanggan sendiri-sendiri," terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
• WhatsApp (WA) Ternyata Bisa Diretas Lewat Kiriman File Video, Begini Cara Mengamankannya
• Bibir Barbie Kumalasari Bengkak Setelah Sulam Bibir, Ngaku Serem Lihat Bibirnya: Kayak Ikan Lohan
Untuk wanita yang mereka jajakan adalah janda dengan rentang usia 30 hingga 35 tahun.
"Ada tiga orang (PSK), dengan BS dan AS bertindak sebagai mucikarinya. Ketiganya berusia antara 30-35 tahun, tidak ada yang di bawah umur," lanjut Kusworo.
Sementara itu, untuk harga yang dipatok terbilang murah serta lengkap dengan fasilitas kamarnya.
"Rp 300 ribu untuk PSKnya, sisanya Rp 100 ribu untuk mereka berdua," ungkap Kusworo seperti yang dilansir Grid.ID dari Surya.co.id.
• Maudy Whilhelmina Ibunda Bombom Ucap Perpisahan untuk Cecep Reza : Anakku Sayang Kamu Sudah Tenang
Kamarnya sendiri memanfaatkan kamar rumah BS yang disulap bak hotel melati lengkap dengan kasur, sprei, dan tisu.
Kepada polisi, keduanya mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama setahun terakhir.
Keduanya sendiri ditangkap sesaat setalah melakukan transaksi.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita dua buah handphone, 10 lembar tisu kering, sprei berwarna hijau, serta uang tunai Rp 400 ribu.
• Daftar Lengkap Harga Hp Vivo, Realme, Nokia & Xiaomi di November 2019, Ada Vivo Y12 & Redmi 7
Akibat bisnis haram yang dilakukan keduanya, pasutri ini akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," pungkas Kusworo.
(*/Arif Budhi Suryanto)
Artikel ini telah tayang di grid.id berjudul Sulap Rumah bak Hotel Melati, Pasutri di Gresik Sediakan 3 Janda via WhatsApp dengan Harga Murah
• Barbie Kumalasari Akui Sulam Bibir Gratis, Syok saat Ngaca: Bengkak Kaya Bunga Putri Malu Lagi Mekar
• Billy Syahputra Pusing Lihat Nikita Mirzani Lepas Pakaiannya di Depan Kamera: Jangan Terlalu Seksi
• Bukan Ahok BTP, Dahlan Iskan Blak-blakan Sebut Sosok Eks Menteri Jokowi ini Terlayak Jadi Bos BUMN
• Sukmawati Angkat Bicara soal Tuduhan Menistakan Agama: Saya Dirugikan, Ada Tangan Jahil Edit Kalimat
• Fahri Hamzah Terang-terangan Nyatakan Siap Bela Ahok: Kalau soal Talenta, BUMN Perlu Saudara Ahok
• NASA Sebut Asteroid akan Hantam Bumi, Benarkah Ancaman Kepunahan Umat Manusia di Tahun 2022?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kapolres-gresik-akbp-kusworo-wibowo-tengah-bersama.jpg)