Kriminalitas
Pelaku Sodomi Divonis Hakim 15 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Andi Sanjaya (20).
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Andi Sanjaya (20).
Terdakwa terbukti telah mensodomi bocah laki-laki, sebut saja nama korban Bujang (9) hingga korban mengalami luka traumatis.
Putusan ini diterima Andi Sanjaya dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Fengki Indra.
Ketua PN Sungailiat, Fatimah diwakili Humas PN Sungailiat, R Narendra Mohni, Jumat (22/11/2019) memastikan perkara tersebut telah selesai diadili.
"Andi Sanjaya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis dibacakan saat sidang kemarin, Kamis (21/11/2019)," kata R Narendra Mohni.
Majelis Hakim PN Sungailiat dipimpin Ketua Majelis, Jonson Parancis kata Narendra, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka yang berkeyakinan bahwa Terdakwa Andi Sanjaya terbukti melakukan tindak pidana.
"Yaitu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ke dua yakni melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Fakta persidangan terbukti, terdakwa melakukan ancaman kekerasan atau ancaman kekekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut hanya menggunakan pertimbangan memberatkan saja tanpa pertimbangan meringankan.
"Alasan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang sangat mendalam terhadap korban. Korban mengalami luka parah pada bagian vital dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya (mantan narapidana). Sedangkan alasan meringankan, tidak ada," jelas Narendra.
Landi Maling Motor Sesuai Tipe yang Dipesan Penadah, 3 Bulan Curi 8 Unit di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Ibunda Wanita yang Tewas Tertancap Bambu Histeris, Terungkap Fakta Terbaru Pelaku |
![]() |
---|
Terkuak, Dendam Dianiaya dan Sakit Hati Buat Sang Istri Bakar Suami Pakai Bensin |
![]() |
---|
Istri Pembakar Suami di Ciputat Akhirnya Tertangkap, Kabur ke Semarang |
![]() |
---|
Kenalan Lewat Chat, Kronologi Dua Gadis Belia Dicekoki Miras Lalu Diperlakukan Tak Senonoh 10 Pria |
![]() |
---|