Kriminalitas
Jaksa Limpahkan Perkara Tipikor Beasiswa Bangka ke Pengadilan, Ros dan RK Segera Diadili
Dua orang tersangkanya masing-masing, RW alias Ros dan RR alias RK, keduanya pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka, segera diadili.
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan beasiswa ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pangkalpinang.
Dua orang tersangkanya masing-masing, RW alias Ros dan RR alias RK, keduanya pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka, segera diadili.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejari Bangka, Jeffry Huwae diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aditia Sulaeman kepada Bangka Pos, Senin (25/11/2019).
"Kami sudah melimpahkan perkara itu ke persidangan (Pengadilan Negeri Tipikor di Pangkalpinang), Hari Kamis (21/11/2019) lalu," kata Aditia.
Dipastikan Aditia, tersangka Ros dan tersangka RK telah menjalani proses penahanan sambil menunggu proses hukumnya bergulir di 'meja hijau' PN Tipikor Pangkalpinang, dalam waktu dekat. "Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penyaluran beasiswa," ungkap Aditia.
Pada kesempatan yang sama Aditia menyebut sudah 20 orang saksi diperiksa pada perkara ini. Proses penyidikan dianggap telah rampung sehingga jaksa penyidik melimpahkan perkara itu ke pengadilan agar diadili oleh majelis hakim setempat.
"Perkara sudah dilimpahkan, kita tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang," kata Aditia seraya menyebut diduga perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 634 Juta.
Dilansir sebelumnya disebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) menimpa Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka, Tersangka RW alias Ros dan Tersangka RR alias RK.
Tersangka RW alias Ros dan Tersangka RR alias RK, dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Tersangka kita jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun (minimal) sampai dengan dua puluh tahun kurungan penjara (maksimal)," tegas Aditia. (Bangkapos.com/Fery Laskari )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-bangka-aditia-sulaeman1.jpg)