Berita Pangkalpinang
Hewan Langka di Babel Terancam Punah, Karena Kerusakan Hutan Akibat Tambang
Kerusakan Hutan karena pertambangan dan faktor lainnya telah banyak merusak habitat dan satwa yang ada di dalam hutan.
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kerusakan Hutan karena pertambangan dan faktor lainnya telah banyak merusak habitat dan satwa yang ada di dalam hutan.
Total sebanyak 90 ribu hektar hutan lindung rusak akibat pertambangan dan faktor lainya di Provinsi Bangka Belitung.
Kabid Perlindungan, Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Jon Saragih, mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya untuk melindungi satwa liar yang ada di hutan, agar tidak punah dikemudian hari.
"Jadi khusus untuk perlindungan satwa, kita telah melakukan langkah-langkah, walaupun bila ingin mengatakan hewan itu langka perlu ada SK oleh kementerian yang menyatakan hewan itu langka, ada proses panjang, perlu kajian dari pada penelitian kajian dari pada LIPI, menyatakan itu satwa langka," ungkap Jon Saragih mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Marwan, kepada Bangkapos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).
Ia mengatakan, langkah untuk mencegah terjadinya ekploitasi terhadap satwa liar tersebut pihak Pemerintah Provinsi Babel telah mengeluarkan Surat Keterangan imbauan untuk menjaga dan melindungi tumbuhan dan satwa liar dengan nomor surat 522/083/dishut dikeluarkan 21 November 2019 lalu.
"Imbauan menjaga, melestarikan, peredaran tumbuhan dan satwa liar, dilindungi di Provinsi Babel, seperti mentilen, kukang, bangka/beruk semundi, trenggiling, pelanduk kecil, pelanduk napo, binturong, lutung, buaya muara, labi-labi/binat, rusa sambar, kijang dan lainya," jelas Jon.

Menurutnya dalam melindungi satwa liar ini, pihak dinas kehutanan tidak bisa bekerja sendiri, sehingga perlu bantuan organisasi hewan dan pihak dinas terkait lainnya.
"Tentunya kalau semuanya di ekspoitasi maka akan habis, sehingga kita sudah melakukan imbauan ke kabupaten, dan masyarakat jangan iseng, termasuk izin perbakin, untuk pemegang senapan, tidak perlu diizinkan, kalau tidak begitu diperlukan," tegas Jon Saragih.
Sementara, ditanya bagaimana sanksi untuk warga yang melakukan pembunuhan dan penjualan satwa liar tersebut, ia mengatakan, belum ada sanksi tegas ,hanya saja imbauan dan langkah preventif terhadap pencegahannya.
"Memang karena ini berupa imbauan tidak ada sanksi, tetapi ia melewati pelabuhan sudah di cut, tutup, oleh Karantina, tetapi tidak tahu juga bila ia menggunakan pelabuhan kecil lainnya, melakukan pencurian jadi seperti itu kondisinya," kata Jon Saragih.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Dapat Bantuan BST dari Kemensos, Rizaldi Gunakan Buat Kebutuhan Makandan Beli Paket Internet |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 Segera Sasar Guru, Kepala Dindik Babel Berharap Siswa Juga Divaksin |
![]() |
---|
Relokasi Pedagang di Jalan Trem Berjalan Lancar, Pemkot Masih Siapkan Tempat Representatif |
![]() |
---|
Kota Pangkalpinang Sudah Bisa Tes Covid-19 Lewat Swab PCR, Sehari Bisa Uji Sampel Segini |
![]() |
---|
Pembuatan SKCK Bisa Secara Online di Polres Pangkalpinang, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|