Berita Pangkalpinang
Mentilin Hewan Langka, Langka Sani Ingatkan Masyarakat Jika Dipelihara Terancam Sanksi
Langka Sani mengingatkan masyarakat agar hewan langka seperti Mentilen jangan pernah dipelihara karena ada sanksi hukum yang berlaku.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Mentilin Hewan Langka, Langka Sani Ingatkan Masyarakat Jika Dipelihara Terancam Sanksi
BANGKA.COM,BANGKA-- Ketua Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa Alobi Foundation, Langka Sani mengingatkan masyarakat agar hewan langka seperti Mentilen jangan pernah dipelihara karena ada sanksi hukum yang berlaku.
"Untuk Mentilin ini sudah termasuk didalam daftar satwa liar dilindungi. Jadi sesuai dengan UU No 5 Th 1990 pasal 21 ayat 1 dan serta pasal 33 ayat 3, barang siapa memelihara memiliki, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta," tegas Langka saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (9/12/2019).
Mentilin hewan primata pemakan serangga (insekta), hewan ini juga tergolong hewan nokturnal yang beraktivitas pada malam hari. Ciri-ciri morfologi memiliki rambut halus berwarna cokelat kemerahan dan mata yang besar.
Langka Sani mengaku Alobi sudah beberapa kali melakukan rescue atau penyelamatan Mentilin (Chpalopachus bancanus).
"Kita melakukan rescue dan berikutnya kita lakukan perehapan di Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Alobi Babel. Setelah menjalani masa rehabilitas dan sudah di nyatakan sehat. Mentilin tersebut kita lakukan langkah berikutnya yaitu pelepasliaran," jelas Langka Sani.
Menurutnya, ada beberapa tempat pelepasan Mentilin di Bangka yakni Kawasan TWA Bukit Nenek Permisan dan Bukit Menumbing.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/mentilen3.jpg)