Deretan Fakta Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Didakwa 3 Pasal Hingga Galih Jadi Bahan Candaan Hakim
Kasus ikan asin yang bergulir sejak Juni 2019, memasuki babak baru setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq ke pihak kepolisian.
Deretan Fakta Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Didakwa 3 Pasal Hingga Galih Jadi Bahan Candaan Hakim
BANGKAPOS.COM - Kasus ikan asin yang bergulir sejak Juni 2019, memasuki babak baru setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq ke pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Trio kasus ikan asin pun menggandeng sembilan kuasa hukum dalam kasus mereka, melawan artis peran Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.
Berikut fakta menariknya:
1. Pablo Benua kepanasan
Di tengah-tengah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.
Majelis hakim pun merespons acungan jari Pablo.
"Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto kepada Pablo.
"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.
Posisi Seks Bagi Wanita Hamil, Berhubungan Intim Jadi Lebih Aman |
![]() |
---|
TPP ASN di Pemprov Bangka Belitung Bulan Ini Cair, Tergantung Pengajuan OPD, Wow Ini Besarannya |
![]() |
---|
Hendak ke Bangka, Janda Muda Ditemukan Tewas, Sebulan Tak Pulang ke Rumah, Tak Disangka Pembunuhnya |
![]() |
---|
Oknum Guru dan Selingkuhannya Diikuti Sang Istri Menuju Kontrakan, Sekali Tepergok Ngakunya Kerokan |
![]() |
---|
Pamit Keluar Rumah, Tiga Hari Tak Pulang, Istri Rupanya Selingkuh Sama Sopir Online, Suami Syok |
![]() |
---|