Berita Nasional
Putusan MK Terbaru, Setelah Bebas Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada Tapi Tunggu 5 Tahun
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan narapidana tidak dilarang untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah, akan tetapi Mahkamah Konstitusi telah memutuskan ada syarat yang harus dipenuhi oleh mantan narapidana yang hendak ikut pilkada.
Mahkamah konstitusi, berdasarkan putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 menyatakan seorang mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah melewati masa pidana penjara da mengumumkan mengenain latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri di Pilkada, baik Gubernur, Bupati maupun walikota.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan ini, maka syarat calon kepala daerah yang tertera pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada berubah bunyinya.
Syarat pertama adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana yang diancam lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Tindak pidana politik tersebut dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
"Tiga. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2019).
Terkait lamanya masa tunggu lima tahun, Mahkamah tetap berpegang pada pertimbangan hukum Nomor 4/PUU-VII/2009.
Mahkamah berpendapat masa tunggu haruslah diberlakukan kembali terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.
Enam Jenazah FPI Diautopsi, Ada Lubang Peluru di Jasad Itu, Komnas HAM RI Lihat Fotonya |
![]() |
---|
2. Pilkades 2020 Ditunda, Ini Dasar dan Penyebabnya |
|
---|
Gibran Daftar Bacalon Pilwako Solo Besok, Penanggalan Jawa Ini Kata Ketua DPD PDIP Jateng |
![]() |
---|
Erick Tohir Bingung, Usaha Berbeda Tapi 5 BUMN Ini Bisa Bisnis Hotel |
![]() |
---|
Tak Mampu Mendaki di Jalan Tanjakan, Bus Rombongan Anak Sekolah Kecelakaan |
![]() |
---|