Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan (BRI Cab Sungailiat - 1)
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk Cabang Sungailiat selaku pemegang Hak Tanggungan Pertama akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Penulis: iklan bangkapos | Editor: khamelia
MENUNJUK Pengumuman Lelang Terakhir untuk Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 30 Oktober 2019 yang terbit pada Surat Kabar Harian Bangka Pos tanggal 15 Oktober 2019. Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk Cabang Sungailiat selaku pemegang Hak Tanggungan Pertama akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang terhadap jaminan utang debitur atas nama:
Obyek Hak Tanggungan yang akan dilelang :
1. CV. Nirwana.
a. Sebidang tanah luas 265m² berikut bangunan luas 227 m² dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di JL. SDN. 15 Gang Melati II, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Prop. Kep. Bangka Belitung, Sertipikat Hak Milik No. 2265 atas nama Purwanto.
Nilai Limit Rp. 370.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah),
Uang Jaminan Lelang Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).
b. Sebidang tanah luas 120m² berikut bangunan luas 110 m² dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di JL. Komp Pemda RSS, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Prop. Kep. Bangka Belitung, Sertipikat Hak Milik No. 2116 atas nama Purwanto.
Nilai Limit Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta Rupiah),
Uang Jaminan Lelang Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).
2. CV. Sagitarius Karya Mandiri
Sebidang tanah luas ± 765m² dan bangunan luas 364 m² dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Jl. Bukit Lintang, Kelurahan Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Prop. Kep. Bangka Belitung, Sertipikat Hak milik No. 1042 atas nama Mastini.
Nilai Limit Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta Rupiah),
Uang Jaminan Lelang Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta Rupiah).
Waktu Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal : Jum’at, 20 Desember 2019.
Waktu : 14.00 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet)
Tempat : KPKNL Pangkalpinang
JL. Ahmad Yani No. 08 Pangkalpinang.
SYARAT & KETENTUAN LELANG :
1. Cara penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (Closed Bidding) melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran :
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan menggunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Uang Jaminan Penawaran Lelang :
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
d. Biaya penyetoran maupun pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.
4. Penawaran Lelang :
Penawaran lelang diajukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup (Closed Bidding) sejak penayangan pada alamat domain tersebut sampai dengan hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2019, sampai dengan sebelum pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang melalui internet (sesuai WIB).
5. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta setelah menyetor uang jaminan penawaran lelang.
6. Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2019 segera setelah batas waktu penawaran lelang berakhir.
7. Pelunasan Pembayaran Lelang :
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka penunjukkan pemenang lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang (dinyatakan batal dan wanprestasi) serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
8. Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Dengan menyetor uang jaminan, peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi fisik objek lelang serta aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi as is)
9. Penjelasan lebih lanjut tentang obyek yang akan dilelang dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Sungailiat, Bag. RPK – RM NPL, Jl. Jenderal Sudirman No. 16 Sungailiat, Telp. : (0717) 92027, 92028, 94333 (Hunting), Facsimile : (0717) 92921, Hp. 0812 7828 8803
Sungailiat, 13 Desember 2019.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
KANTOR CABANG SUNGAILIAT
t.t.d
Ahmad Muflihin
Pemimpin Cabang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pengumuman-lelang.jpg)