Berita Pangkalpinang
Perda RZWP3K Hampir Selesai, DKP Babel Masih Tunggu Tahapan Ini
Pemerintah daerah masih menuju proses perbaikan dokumen final dan masih ada proses panjang berikutnya sebelum disahkan menjadi
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) saat ini dalam tahapan perbaikan dokumen final, dan masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan sebelum akhirnya disahkan oleh DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Kabid Pengelolaan Ruang Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, M. Hidayat Hamami, mengatakan tahapan penyelesaian Perda RZWP3K masih tahap perbaikan dokumen final.
"Dimana penyelesaian RZWP3K atau perda zonasi, berdasarkan Peraturan Menteri Nomer 23 tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, kita masih tahap pasal 33 terkait perbaikan tanggapan dan saran, dokumen final, peta, sama rancangan Perda, tinggal selesai perbaikan ini persetujuan Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang tindak lanjut RZWP3K,"ungkap Hidayat kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (16/12/2019).
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah daerah masih menuju proses perbaikan dokumen final dan masih ada proses panjang berikutnya sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Sekarang masih menuju proses perbaikan dokumen final, terus perbaikan peta, dan perbaikan rancangan perda, atas masukan dari Kementrian, sudah selesai itu baru proses persetujuan, Setelah persetujuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan nanti kita evaluasi ke Kemendagri, setelah itu baru diserahkan ke pemerintah daerah DPRD untuk di sahkan melalui rapat paripurna,"tukasnya.
Ia menambahkan, apabila Perda zonasi itu sudah diselesaikan, sebagai Perda, akan menjadi dasar kebijakan investor yang ingin berinvestasi di Babel, karena sudah ditentukan dan dilihat ruang dan wilayah berdasarkan petanya.
"Target kita secepatnya bisa selesai, tidak bisa menentukan kapan selesai, Tetapi selesai Perda ini bisa digunakan untuk pemangku kepentingan untuk melaksanakan kegiatan dan menarik investor, baik dibidang pariwisata perikanan, perhubungan, dan termasuk juga tambang memiliki kepastian hukum, dalam melakukan usahanya, karena telah diatur pola ruangnya,"ungkapnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/m-hidayat-hamami-niii.jpg)