Rabu, 8 April 2026

Kriminalitas

Saksi Akui Ada Penyimpangan dalam Program Tipikor Beasiswa Kabupaten Bangka

Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Rosmawati dan Riky Ramdhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Majelis Hakim memperhatikan berkas kepada para peserta sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (26/12/2019). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Rosmawati dan Riky Ramdhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (26/12/2019).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yaitu Yudi selaku panitia seleksi dan Emilia yang merupakan panitia pelaksana kegiatan program beasiswa di STPN Yogyakarta.

Dalam kesaksiannya saksi Yudi yang menggenakan kemeja batik mengungkapkan kepada majelis hakim, tentang adanya penyimpangan anggaran.

"Ada penyimpangan dana di tahun 2017, menggunakan APBD Kabupaten Bangka tahun 2016. Ada uang kuliah, lalu uang peralatan berupa laptop," jelas Yudi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Yudi menjelaskan dirinya baru mengetahui pada tahun 2018 tentang korupsi yang terjadi pada program beasiswa kepada 11 mahasiswa di STPN Yogyakarta.

"Setahu saya ketika 2018 saya nerima info bahwa ada beasiswa yang tidak dibayarkan tapi tidak jelas rinciannya apa," lanjutnya.

Saat menjadi panitia seleksi, dijelaskan kepada 11 mahasiswa mengenai apa saja yang didapatkan selama satu tahun menempuh pendidikan.

"Saat lolos seleksi 11 mahasiswa dijelaskan mengenai apa saja fasilitas yang didapatkan. Ada uang kuliah dibayar, biaya hidup dan fasilitas lain yang dibutuhkan mahasiswa disiapkan pemerintah daerah Kabupaten Bangka," ungkap Yudi.

Lebih lanjut saksi lain yaitu Emilia hanya menjelaskan, mengetahui ada penyimpangan melalui media massa.

"Ada omongan di kantor, terus tahu dari media. Uang Rp 400 juta tidak di transfer, dia (terdakwa Rosmawati) bilang dipake buat investasi. Untuk pencairan yang bertugas mencairkan itu seharusnya bendahara," kata Emilia.

Kasus pidana korupsi bermula saat Rosmawati yang saat itu ditugaskan sebagai sekretaris panitia pelaksana kegiatan pendidikan lanjutan bagi pendidik. Sedangkan terdakwa Riky Ramdhani merupakan pejabat pelaksana teknis di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.

Dalam hal ini keduanya memiliki tugas pokok menyelesaikan berkas-berkas untuk pencairan dan mengurus administrasi pencairan biaya beasiswa pendidikan dan biaya hidup mahasiswa D1 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.

Namun akibat perbuatan terdakwa Rosmawati dan Riky Ramdhani, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 639.430. 000.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin Rendra Yozar Dharma Putra menutup persidangan dan melanjutkannya Selasa (31/12/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved