Berita Bangka Barat
Ini Perubahan Perda Tibum PNS Pol PP, Dari Terima Tunjangan Hingga Larangan Menambang di DAS dan HL
Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD terkait di Kabupaten Bangka Barat
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD terkait di Kabupaten Bangka Barat, Jumat (27/12/2019) membahas serta mengkaji raperda tentang ketertiban umum (tibum) di DPRD Kabupaten Bangka Barat.
Pansus bersama tim menilai, Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sudah tidak sesuai dengan dinamikan perkembangan peraturan perundang undangan, sehingga perlu perubahan perda tersebut.
Adapun perubahan di perda ketertiban umum yang diperbaharui sebagai berikut
Pasal 1 Angka 5 diubah dan Pasal 1 ditambah 2 (dua ) angka yaitu angka 37 dan angka 38 yaitu :
Pasal 1 Angka 5 berbunyi satuan polisi pamong adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Pasal 1 Angka 37 berbunyi bulan/puasa Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu seperti makan, minum, perbuatan buruk maupun dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Pasal 1 Angka 38 berbunyi tunjangan khusus/insentif tambahan adalah kompensasi khusus berupa tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Satpol PP.
Pasal 2 ayat (2) ditambah 1 (satu ) huruf yaitu huruf k, sehingga pasal 2 huruf k berbunyi tertib Bulan Ramahdan.
Pasal 16 ditambah 2 ( dua) huruf e dan huruf f, huruf e berbunyi melakukan tindakan vandalisme dan huruf F berbunyi melakukan penambangan illegal di daerah aliran sungai (DAS), kawasan lindung/konservasi, hutan bakau.,di tepi jalan umum dan didekat pemukiman.
Diantara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan l (satu) pasal yaitu pasal 29a berbunyi pemerintah daerah berwenang menertibkan setiap orang dengan gangguan jiwa dan meresahkan masyarakat yang berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat tempat umum.
"Pasal 29 b berbunyi anak -anak jalanan/gelandangan, pengemis dan orang dengan gangguan jiwa yang ditertibkan oleh pemerintah daerah ditampung sementara pada rumah singgah," jelas Sekwan DPRD Bangka Barat, Amir Hamzah memaparkan hasil Rapat Pansusnya pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap 4 rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (27/12/2019). (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sekwan-dprd-babar1.jpg)