Berita Bangka Selatan
Yapiter Ajak Masyarakat Bangka Selatan Untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, akan ada juga Pemutihan atau Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) yang akan dilaksanakan hingga 29 Februari 2020
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung Wilayah Bangka Selatan, Yapiter berharap masyarakat Kabupaten Bangka Selatan dapat memanfaatkan momentum pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar pada 31 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020 mendatang.
Selain Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, akan ada juga Pemutihan atau Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) yang akan dilaksanakan hingga 29 Februari 2020.
Ketika dihubungi Kamis, (2/1/2020), Yapiter menyebutkan pemutihan yang berlaku saat ini akan membantu masyarakat dalam penghapusan denda dan meringankan beban.
Lebih lanjut Yapiter menyebutkan, Program Pemutihan Pajak ini merupakan program Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Beserta Sanksi Administrasi untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Dengan Nomor Polisi BN di Bangka Belitung.
Sementara itu untuk Program Bea Balik Nama didasari oleh Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan beserta Sanksi Administrasi untuk Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Asal Luar Provinsi Bangka Belitung.
Tak hanya itu, pemutihan ini juga sebut Yapiter dilakukan dengan tujuan agar masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran dapat kembali tertib administrasi kepemilikan Kendaraan Bermotor.
"Pemutihan ini juga diharap dapat mendorong sekaligus menstimulus kegiatan pendaftaran fuel card bagi kendaraan bermotor yang ingin mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM)," ujar Yapiter.
Dengan adanya pemutihan ini tentunya sangat membantu masyarakat yang selama ini kemungkinan kesulitan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan.
Selain itu keuntungan lainnya dengan adanya pemutihan ini tambah Yapiter adalah masyarakat dapat mengirit pembayaran dimana hanya membayar setahun untuk memutihkan pajaknya.
"Sebut saja tunggakan seorang wajib pajak kendaraan adalah satu sampai lima tahun, maka pemilik hanya membayar satu tahun saja. Tentu ini membantu masyarakat yang kesulitan membayar," ucapnya
Untuk persyaratan, Yapiter menyampaikan seorang wajib pajak kendaraan bermotor harus terlebih dulu mendaftarkan ulang kendaraannya di Kantor UPT Bakuda Bangka Selatan atau daerah lainnya di Bangka Belitung dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK asli bersama dengan identitas KTP yang sesuai dengan yang tertera pada STNK.
"Jangan lupa untuk membawa kendaraannya sehingga petugas kami dapat melakukan upaya pengecekan fisik kendaraan," tandasnya. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/yapiter-kabag-hukum-dan-ham-pemkab-bangka-selatan_20160621_120122.jpg)