Senin, 13 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dua Pejambret Ini Berhasil Ditangkap Polisi, Hasil Dijual di Forum Jual Beli Melalui Perantara

Saat melihat ada target, Yoandre dan Ferdi memepet kendaraan target korban. Saat sudah dekat, pelaku menarik tas yang sedang disandang

Penulis: Yuranda | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Yuranda
Tim Opsnal Polres Pangkalpinang, mengamankan dua pelaku jambret, di Polres Pangkalpinang, Kamis (2/1/2020) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pejambret yang beraksi di Kota Pangkalpinang berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polres Pangkalpinang , Kamis (2/1/2020) malam.

Dua pelaku yang ditangkap yakni Yoandre warga Jl. Nanas I,  Kelurahan Keramat,  Kecamatan Rangkui, dan Ferdi warga Jl. Basuki Rachman Ujung III, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

Kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah. Yoandre ditangkap Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Sedangkan Ferdi ditangkap di Jalan Mentok, tepatsnya di sebuah warnet saat sedangk berada dimotornya.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pangkalpinang, oleh Tim Opsnal Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aiptu Mardi Bule, guna mendalamkan diintrogasi.

Berdasarkan keterangan, Yoandre mengakui telah melakukan pencurian. Dia beraksi dengan cara merampas atau menjambret tas milik korbannya.

Aksi tersebut diakuinya dilakukan bersama Ferdi.

Yoandre juga mengatakan aksi pejambretan yang dilakukannya bersama Ferdi dilakukan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat melihat ada target, Yoandre dan Ferdi memepet kendaraan target korban. Saat sudah dekat, pelaku menarik tas yang sedang disandang oleh korbannya saat itu.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, membenarkan ada penangkapan tadi malam.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut terdapat diduga ada empat pelaku, dua diduga pelaku dan dua di duga penada.

"Dari hasil penjambretan tersebut, pelaku berhasil mendapatkan dua unit Handphone dan uang sebesar Rp 200 ribu. Setelah itu salah satu handphone dijual dan uangnya dibagi-bagi," kata Jadiman, Jumat (3/12/2019).

Handphone hasil jambretan pelaku dijual melalui Julian warga Kecamatan Petaling, Kabupaten Bangka, dan Kiki warga Kampung Keramat Pangkalpinang. 

Pelaku menjual hasil kejahatannya melalui forum jual beli di media sosial. Handphone dijual seharga Rp 800 ribu. 

Kemudian Yoandre mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan untuk Julian dan Kiki diberikan jatah masing-masing Rp 100 ribu.

"Sementara tas korban, dibuang ke Sungai dekat Pasar Trem, saat ini kedua pelaku dan dua penadah diamankan di Polres Pangkalpinang, guna memperdalamkan informasi, " ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang.

Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone Oppo A3s warna merah.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved