Perselingkuhan Wanita Pegawai Bank dan Nasabah Terbongkar, Hidup Bersama Selingkuhan di Kontrakan
Kasus perselingkuhan MY, wanita pegawai bank dengan seorang anak pengusaha restoran di Kediri memasuki babak baru.
BANGKAPOS.COM, KEDIRI - Kasus perselingkuhan MY, wanita pegawai bank dengan seorang anak pengusaha restoran di Kediri Jawa Timur memasuki babak baru.
PJ, suami pegawai bank itu memenangkan gugatan soal hak asuh anak.
Pengadilan menyatakan sang suami lah yang berhak mengasuh anak mereka.
Persidangan cerai MY dan PJ pun digelar beberapa kali.
Terbaru, PJ akhirnya memenangkan hak asuh anaknya, yang saat ini bersama MY.
Otomatis MY pun tak bisa lagi tinggal dengan anaknya.
Theo, pengacara PJ menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak kandungnya.
"Kami akan mengirimkan surat kepada aparat kepolisian di Makasar untuk tindaklanjut dari putusan pengadilan," jelas Theo, Kamis (2/1/2020).
• Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Turis Arab Doyan Janda Usia Minimal 35 Tahun
Theo menyebutkan, dalam pertimbangannya, hak asuh anak diberikan kepada ayahnya karena ibunya terbukti pernah berselingkuh.
"Saksi-saksi yang dihadirkan, juga membenarkan adanya perselingkuhan," jelasnya.
Diduga Gantung Diri Setelah Hamili Adik Ipar, Begini Kisahnya |
![]() |
---|
Pria Sungailiat yang Tewas Gantung Diri Sempat Menghilang Setelah Kehamilan Adik Ipar Terbongkar |
![]() |
---|
Usai Jelekkan Indonesia Konten YouTube Dayana Banjir Dislike, Penulis Ini Minta Setop Cyber Bullying |
![]() |
---|
Reyna Pintar Mengeja, Rahasia Aldebaran ke Andin Terbongkar Lagi, Bocoran Ikatan Cinta 25 Februari |
![]() |
---|
Hubungan Intim Cuma 1 Kali Sebulan, Suami ketakutan Istrinya Kerap Asah Pisau di Tempat Tidur |
![]() |
---|