Berita Belitung
Gakkum KLHK Tetapkan TI Tersangka Perusak Lingkungan, Sanem Akan Lakukan Aksi: Lihat Saja Nanti
Penetapan TI ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup.
Tak main-main, Gakkum KLHK telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap TI terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung..
TI pria yang berusia 48 tahun tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Penetapan TI ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga Kementerian tahun 2019 yang lalu, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK telah memeriksa beberapa saksi antara lain pemilik hotel di sekitar pantai Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat Desa Air Saga, dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

Selain penahanan TI, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan pihak PT PAN dan PT BMMI selaku pemilik hotel menjadi tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan menjadi fokus bagi KLHK, sementara pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Bangka Belitung yang belum disahkan menjadi ranah kementerian ATR/BPN," jelas Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda dalam press release kepada Bangkapos.com, Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan di bidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP.
"Terhadap kejahatan ataupun pelanggaran ini dilakukan penegakan hukum secara multidoor “penindakan bersama” dengan cara sinergi antar instansi pemerintah (KLHK, KKP, ATR/BPN). Pendekatan ini diharapkan akan memberikan efek jera,” tegas Yazid.
TI melanggar Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 jo Pasal 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah.
Gara-gara Depresi Pria di Belitung Gantung Diri di Plafon Dapur, Anak Temukan Ayah Tewas Tergantung |
![]() |
---|
Pelabuhan Samudra Layak Dibangun di Bangka Belitung, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Dorong Master Plan Juru Seberang, Begini Tanggapan Erzaldi |
![]() |
---|
Tragis ! Pengedara Revo Terseret Truk , Tiga Korban Luka Serius, Satu Tewas |
![]() |
---|
Banyak Pendatang Tak Urus Pindah Jiwa, Penduduk di Belitung Timur Diperkirakan Lebih Banyak |
![]() |
---|