CPNS
Ada Kewajiban Legalisir Kartu Ujian CPNS 2019, Begini Penjelasan BKN Soal
INFORMASI tentang keharusan melegalisir kartu ujian CPNS 2019 menjadi ramai di kalangan pelamar CPNS 2019, beberapa waktu lalu.
Ada Kewajiban Legalisir Kartu Ujian CPNS 2019, Begini Penjelasan BKN Soal
BANGKAPOS.COM - INFORMASI tentang keharusan melegalisir kartu ujian CPNS 2019 menjadi ramai di kalangan pelamar CPNS 2019, beberapa waktu lalu.
Apakah legalisir kartu ujian CPNS 2019 hal wajib?
Inilah penjelasan BKN terkait hal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan.
Peserta dapat mengetahui ketentuan ini pada pengumuman yang dikeluarkan instansi masing-masing.
"Itu kebijakan masing-masing instansi. Makanya baca baik-baik pengumuman dari instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, jika instansi pusat atau daerah mewajibkan peserta untuk melegalisir kartu ujiannya, maka peserta dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Menurut Paryono, karena hal ini termasuk keputusan instansi, maka pihaknya tidak menyediakan jadwal khusus terkait proses legalisir tersebut.
"Tidak (ada jadwal khusus), ini tidak terkait BKN, itu tergantung instansi," ujar dia.
Ini Tanggapan BKN Soal Kabar CPNS 2020 Ditiadakan |
![]() |
---|
INFO Soal SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS |
![]() |
---|
Tes SKB CPNS Resmi Ditunda, BKN Beri Penjelasan Ini Termasuk Soal Virus Corona atau Covid-19 |
![]() |
---|
CPNS 2020 Bakal Dibuka? Menpan RB Beri Penjelasan Seperti Ini Termasuk Soal Formasi |
![]() |
---|
Heboh Perserta CPNS Kebelet Pipis Massal dan Antre di Toilet Saat Hendak Masuk ke Ruang Tes |
![]() |
---|