Mulan Jameela Kini Terseret Kasus MeMiles, Cobaan Selanjutnya Setelah Ahmad Dhani Bebas Penjara
Selama Ahmad Dhani dipenjara, Mulan Jameela mengaku merasa menderita karena menahan rasa sedih dan rindu akan suaminya.
BANGKAPOS.COM - Mulan Jameela mengungkap penderitaannya saat sang suami, Ahmad Dhani dipenjara selama 11 bulan.
Diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam selama beberapa bulan di balik jeruji besi akibat kasus ujaran kebencian.
Selama Ahmad Dhani dipenjara, Mulan Jameela mengaku merasa menderita karena menahan rasa sedih dan rindu akan suaminya.
Kini, rasa lega akan rindu sudah terobati dengan bebasnya Ahmad Dhani pada 30 Desember 2019.
Meski demikian, cobaan tampaknya masih menghampiri Mulan Jameela
Istri Ahmad Dhani itu terseret kasus kasus investasi bodong aplikasi Memiles PT Kam and Kam
Saat Ahmad Dhani masih dipenjara, Mulan Jameela merasa hari-harinya tanpa didampingi sang suami sangat berat.
"Ya terpisah sama Mas Dhani di selama 11 bulan pasti nggak bisa bilang itu hal yang mudah ya, pasti berat.
Munafik lah kalau aku nggak bilang kalau itu tuh mudah gitu, pasti adalah hal yang berat," ungkap Mulan Jameel, Jumat (17/1/2020), dilansir dari Grid.id dalam artikel 'Setelah Lama Bungkam, Mulan Jameela Akhirnya Ungkapkan Kegelisahan Hati saat Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara'
Namun, Mulan Jameela percaya apa yang terjadi dalam kehidupannya bukannya tanpa alasan.
Banyak hal dan pelajaran baik yang didapatnya dari segala masalah yang telah terjadi.
"Tapi balik lagi, Allah memberikan ujian godaan apa pun itu, kalau itu bisa jadi hikmah kita ambil hikmahnya. Harus ada hikmahnya gitu," ungkap Mulan Jameela.
Di samping itu, diakui Mulan Jameela, dirinya jauh lebih religius setelah mendapatkan cobaan.
"Makanya di saat masa-masa berat, kita lebih mengingat kepada Allah gitu. Jadi lebih nginget semua hal kepada Allah," ungkap Mulan Jameela.
Mendekatkan diri kepada Tuhan adalah satu-satunya jalan bagi Mulan Jameela untuk mengadu akan semua masalah-masalahnya.
"Karena aku rasa juga kalau memang waktu pas 11 bulan kemarin, aku terfokus dengan rasa kecewa aku karena terpisah sama Mas Dhani".
"Tapi jangan lupa kalau Allah itu memberikan hal-hal yang baik di luar dari itu semua," tutup Mulan Jameela.
Namun, masalah baru menghampiri Mulan Jameela
Namanya terseret kasus investasi bodong aplikasi Memiles PT Kam and Kam.
Keterkaitan Mulan Jameela dengan kasus itu terungkap melalui pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).
Dalam pernyataan terbaru, Trunoyudo mengatakan nama 13 artis yang diduga terlibat dalam investasi bodong itu. Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M.
Kabarnya, MJ ini merupakan seorang penyanyi wanita yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Sedangkan, D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.
"Itu berdasarkan keterangan sebelumnya (publik figur yang terlah diperiksa yakni ED, red)," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Trunoyudo menambahkan saat ini polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan, empat artis yakni Eka Deli Mardiyana, Marsello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro, dan Judika.
Saat ini polisi juga belum mengetahui pasti peran mereka, sebelum proses pemeriksaan terhadap 13 orang artis itu bergulir.
Namun sesuai keterangan awal saksi yang sudah diperiksa kemarin, mereka semata-mata hanya sebagai artis penghibur setiap acara yang digelar oleh perusahaan tersebut.
"Sejauh ini kan keterangan yang kami dapat itu," jelasnya.
Seandainya mereka bakal dijadwalkan proses pemeriksaanya dalam bulan ini, ungkap Trunoyudo, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
"Ya ada beberapa artis yang sifatnya nasional. kami akan panggil semua sesuai dengan mekanisme pemanggilan saksi," katanya.
Di sisi lain, Ahmad Dhani menyebut rencana pemanggilan Mulan Jameela terkait kasus itu terlalu mengada-ada.
"Pemanggilan itu menurut saya terlalu mengada‑ngada," kata Ahmad Dhani ketika ditemui seusai jumpa pers konser Dewa 19, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Ia menyebut istrinya hanya tampil di acara yang digelar MeMiles.
"Kan Mbak Mulan cuma nyanyi. Mungkin Mbak Mulan lebih menarik buat media, sehingga yang dibicarakan Mbak Mulan.
Padahal yang lain (artis lain) malah ada yang ikut investasi," katanya.
Ia juga menyebut sang istri sama sekali tak ikut berinvestasi di MeMiles.
Pelantun lagu Wonder Woman itu hanya diundang untuk tampil menyanyi, serta menerima honor secara profesinal.
"Kalau dipanggil, atau harus memenuhi panggilan, terlalu mengada‑ngada lah," tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut.
Satu di antaranya mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo karena Mulan tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra.
Kuasa Hukum Mulan, Ali Lubis, juga memberi penjelasan senda dengan Ahmad Dhani.
"Mbak Mulan dibayar secara profesional," kata Ali Lubis.
Saat ditanya berapa jumlah honor yang diterima Mulan saat tampil dalam acara tersebut, Ali Lubis menolak untuk membeberkannya.
"Untuk berapanya, rahasialah. Nggak etis diomongin," katanya.
Ali Lubis juga mengaku tak tahu menahu kapan pastinya Mulan Jameela tampil mengisi acara MeMiles.
Ditegaskan Mulan tak tahu menahu soal investasi ilegal yang dikelola PT Kam and Kam itu.
Dia tak ikut berinvestasi sama sekali.
"Saya sudah diskusi dengan Mbak Mulan," ucapnya.
Terkait rencana pemanggilan Mulan, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut polisi tidak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo.
"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," ujar Dini.
Menurutnya, dalam pasal 245 Ayat 1 Undang‑undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka, polisi perlu meminta izin presiden dalam memanggil Mulan.
Adapun bunyi pasal 245 ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden."