PAK Guru Berkali-kali Minta Layani Murid Sendiri, Jika Tak Dituruti Diancam Nilai Pelajaran Jelek
Entah apa yang dipikirkan guru olahraga satu ini dia nekat mencabuli muridnya sendiri berkali-kali
BANGKAPOS.COM - IGAKW (50), seorang guru olahraga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung, Bali
Dia disangka mencabuli siswi SD sejak 2018 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hukuman dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau guru," kata Laurens di Polres Badung, Rabu (2/1/2020).
Laurens mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban pencabulan mencoba bunuh diri pada Senin lalu.
Korban yang duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) tersebut hendak menyayat tangannya.
Korban ingin bunuh diri karena trauma atas pencabulan yang dilakukan gurunya.
Bahkan, guru yang melakukan pencabulan itu masih mengejar dan mencarinya.
Pelaku mencari korban dengan niat ingin mencabulinya lagi.
Ada yang Dijuluki Naga Bermata Satu, Tiga Gengster Singapura Terkenal Kejam |
![]() |
---|
Daftar Sio yang Bakal Dapat Rezeki Melimpah di Tahun Kerbau Logam 2021 |
![]() |
---|
Tak Dilayani Kasir Wanita Ini Singkap Rok, Copot Celana Dalamnya, Jadikan Masker Meski Bau Keringat |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Babar, Mulai 1 Maret Berlakukan Positif Antigen Tidak Harus Lakukan PCR |
![]() |
---|
Inilah Sosok Aipda Roni, Bunuh Wanita PHL Polres Belawan dan Temannya, Buang Mayatnya di Tepi Jalan |
![]() |
---|