Ini Alasan Pemerintah Hapus Pegawai Honorer dan Non PNS di Kantor Pemerintahan
Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan menghapus pegawai pemerintahan di luar PNS atau ASN.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan menghapus pegawai pemerintahan di luar PNS atau ASN.
Pegawai yang bakal dihapus adalah honorer dan pegawai kontrak diluar PPPK.
Penghapusan pegawai honorer ini akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
Apa alasan pemerintah menghapus pegawai honorer?
Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Kabar Duka Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia Benarkah Terpapar Covid? Ini Kata Suami |
![]() |
---|
Teddy Syach Ungkap Kondisi Rina Gunawan Sebelum Meninggal dan Rahasia Diet 30 Kg, Cuma Makan Ini |
![]() |
---|
Bos Cabul Sering Gerayangi Tubuh Anak Buah di Kantor Ditangkap Polisi, Pernah Ajak Mandi Bareng |
![]() |
---|
Ketua DPC Partai Demokrat Bangka Selatan Dukung Keputusan Pemecatan 7 Kader |
![]() |
---|
Ini Permintaan Rina Gunawan yang Tak Terwujud Sebelum Meninggal, Beber Rahasia Kurus Dalam 5 Bulan |
![]() |
---|